Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 2024, Kemendikbudristek Terapkan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional

sajadi - Selasa, 7 Mei 2024 - 22:18 WIB

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:18 WIB

34 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menerapkan modul penomoran sertifikat profesi nasional pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) mulai 2024 ini.

“Modul ini bertujuan meminimalisir penerbitan sertifikat profesi oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris di Jakarta, Selasa (7/5).

Selain itu, kata Haris, modul akan memudahkan tata kelola pendataan ijazah dan sertifikat bagi mahasiswa.

Masa transisi penggunaan modul tersebut akan berlangsung sampai akhir Desember 2024. Sementara tahun berikutnya, semua program studi harus sudah menggunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional.

Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal

Haris yakin modul penomoran sertifikat profesi nasional akan membawa manfaat bagi para pemegang sertifikat profesi, para pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan.

“Proses pengembangan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dimulai sejak 2023. Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui, termasuk pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian,” tegasnya.

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Cenderung Mendung, Sebagian Hujan Ringan Sore Hari

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
MINA Preneur