Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 2026, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 20 detik yang lalu

20 detik yang lalu

0 Views

Malaysia akan melarang akses media sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, (foro: Fpik)

Kuala Lumpur, MINA – Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana melarang anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun di platform media sosial mulai tahun 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dari risiko siber seperti penipuan, perundungan, dan pelecehan. Bernama melaporkan, Senin (24/11).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi Malaysia, Datuk Fahmi Fadzil, setelah menghadiri seminar dan menyatakan bahwa semua penyedia layanan media sosial akan diwajibkan menerapkan verifikasi identitas elektronik (e-KYC) sebelum pembatasan diberlakukan.

Skema e-KYC akan menggunakan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, atau MyDigital ID sebagai syarat pendaftaran akun.

Baca Juga: Israel Bunuh Kepala Staf Hezbollah Lebanon di Beirut

Fahmi menegaskan bahwa keputusan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Keselamatan Daring (Online Safety Act) yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2026.

Dia menyampaikan harapannya bahwa platform-platform sosial akan siap untuk menerapkan pembatasan tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Fahmi, pembatasan usia ini bertujuan mencegah anak-anak dari bahaya dunia digital seperti perundungan siber, skema penipuan keuangan, hingga eksploitasi seksual.

Di samping itu, dia mengimbau orang tua agar aktif mengawasi penggunaan perangkat digital anak dan lebih banyak mendukung kegiatan di luar ruangan.

Baca Juga: Bertemu Pimpinan Masjid Nabawi, Ketua MPR RI Usulkan Penambahan Kajian Berbahasa Indonesia

Beberapa negara telah menjadi rujukan bagi Malaysia dalam kebijakan ini, termasuk Australia yang akan menonaktifkan akun di platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan lainnya untuk pengguna di bawah 16 tahun.

Fahmi menyatakan bahwa pendalaman dan adaptasi mekanisme pembatasan tersebut dilakukan dengan mempelajari model negara lain agar sesuai dengan karakteristik Malaysia.

Upaya regulasi ini mendapat sorotan publik karena menyentuh kebebasan digital anak, namun di sisi lain dianggap sebagai langkah penting dalam mengurangi risiko siber terhadap generasi muda.

Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan anak di era internet global. []

Baca Juga: Organisasi Muslim Terbesar AS, CAIR Gugat Gubernur Texas soal Tuduhan Terorisme

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Humas Polri)
Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Health
MINA Edu