Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Ini Syarat dan Ketentuannya

Annisa Editor : Rudi Hendrik - 45 detik yang lalu

45 detik yang lalu

0 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan tertentu mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

Diskon ini ditujukan khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas tidak termasuk dalam program ini. Diperkirakan sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia akan menerima manfaat dari subsidi ini.

Untuk mendapatkan diskon, pelanggan harus, terdaftar sebagai pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA atau 1.000 VA, tidak memiliki tunggakan pembayaran listrik selama tiga bulan terakhir dan tidak perlu melakukan pendaftaran tambahan; diskon akan diterapkan secara otomatis.

Untuk Mekanisme Diskon

Baca Juga: Menteri ATR Tegaskan Pendudukan Lahan oleh Ormas Tidak Dibenarkan

Pelanggan Prabayar Diskon 50 persen akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik. Misalnya, jika biasanya membeli token senilai Rp100.000, pelanggan hanya perlu membayar Rp50.000 untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

Pelanggan Pascabayar: Diskon akan otomatis tercermin dalam tagihan listrik bulan Juni dan Juli 2025. Misalnya, jika tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp500.000, pelanggan cukup membayar Rp250.000.

Diskon tarif listrik ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal kedua tahun 2025.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KPAI Minta Evaluasi Kebijakan Gubernur Jabar untuk Anak Nakal di Barak Militer

Rekomendasi untuk Anda