Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai Juli, Pasar Jaya DKI Jakarta Larang Kantong Plastik Sekali Pakai

Rendi Setiawan - Selasa, 30 Juni 2020 - 15:44 WIB

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:44 WIB

12 Views

Jakarta, MINA – Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan pihaknya akan mulai melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar milik Pasar Jaya mulai 1 Juli 2020.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).

Menurut dia, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah setiap harinya. Arief menyebut dengan pelarangan kantong plastik sekali pakai dapat mengurangi jumlah sampah yang ada.

Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel

Sosialisasi sudah dilakukan sejak Desember 2018 di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur kepada pedagang dan pengunjung pasar. Dia berharap masyarakat dan pedagang siap dengan penerapan kebijakan baru tersebut.

“Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Dia menyebut sosialisasi itu dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional yang ada di Ibu Kota.

Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada

“Kami lakukan sounding, edukasi dan temu stakeholder terutama temu kepada tiga lingkup yang diatur yaitu pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat,” kata Andono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Selain itu, dia menyebut pihaknya sudah bertemu dengan 55 dari 83 pusat perbelanjaan untuk sosialisasi Pergub Kantong Plastik. Sebab Pergub itu akan mulai berlaku Juli 2020.

“Sudah lakukan FGD (focus group discussion) dengan Pasar Jaya yang membawahi 153 pasar rakyat,” demikian Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia