Kairo, 28 Rabi’ul Akhir 1436/18 Februari 2015 (MINA) – Penuntut umum Mesir mengajukan mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi ke pengadilan militer terkait kekerasan di Kegubernuran Suez pada Agustus 2013.
Pernyataan Selasa (17/2) itu membuat Mursi untuk pertama kalinya harus diadili berdasarkan hukum militer, Albawaba News melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Mursi bersama 198 orang telah didakwa menghasut kekerasan, menyerang dan membakar lembaga-lembaga publik serta bergabung dengan organisasi teroris.
Sesi pertama sidang militer ditetapkan pada 23 Februari.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Selain Mursi, pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya – Mohamed El-Beltagy dan Khairat El-Shater – akan diadili dalam kasus ini.
Mursi digulingkan pada 3 Juli 2013 setelah terjadi tiga hari protes massa yang menentang kekuasaannya, setelah hampir satu tahun berkantor. Dia adalah presiden sipil pertama yang dipilih setelah revolusi 25 Januari 2011.
Mursi saat ini sedang diadili dalam empat kasus lain, tapi semuanya di pengadilan sipil. Dakwaannya adalah spionase, kabur dari penjara selama revolusi 2011, menghasut pendukungnya untuk membunuh pengunjuk rasa, dan membocorkan dokumen ke Qatar.
Pada Desember 2013, Kabinet Mesir melabel partai Mursi, Ikhwanul Muslimin, sebagai “organisasi teroris”.
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Ribuan anggota Ikhwanul Muslimin dan para pendukungnya telah ditangkap dan juga sedang menghadapi proses pengadilan. (T/P001/R11)
Mia’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan