Bogor, 7 Rajab 1438/4 April 2017 (MINA) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren akan kembali menggelar Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) untuk yang keenam kalinya.
Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kamaruddin Amin mengatakan, dalam laman Kemenag yang dikitip MINA, MQK tidak sekedar menjadi ajang lomba baca kitab santri pondok pesantren. Lebih dari itu, MQK merupakan sarana penguatan kapasitas kelembagaan pesantren dalam mengembangkan sikap moderat di kalangan santri.
“MQK 2017 harus menjadi wasilah bagi penguatan kapasitas kelembagaan Pesantren, terutama dalam merespon dinamika dan tantangan zaman, termasuk tantangan idiologi trans nasional yang dewasa ini semakin ekspansif memasuki satuan-satuan pendidikan Keagamaan,” kata Kamaruddin saat memberikan sambutan pada Koordinasi Persiapan Kegiatan Nasional MQK ke-6 di Bogor, Senin (3/4).
MQK ke-6 akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Raudlotul Mubtadiin Jepara, Jawa Tengah pada Oktober 2017 mendatang. Ada 28 bidang yang akan dilombakan, mulai dari Marhalah Ula, Wustha, hingga ‘Ulya. Tidak kurang dari 2.680 santri diperkirakan akan ikut ambil bagian pada gelaran tiga tahunan ini.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Menurut Kamaruddin, MQK didesain menjadi instrumen untuk merawat, memupuk dan menumbuhkembangkan Islam Nusantara, dengan basis pesantren. Melalui MQK, pesantren diharapkan juga menjadi lebih responsif di tengah proses transformasi global.
“Tradisi pesantren dengan paradigma dan peradaban wasathiyah-nya akan menjadi solusi untuk menyudahi ketidakharmonisan dan bahkan pertikaian yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sikap wasathiyah yang sudah mentradisi di lingkungan pesantren telah terbukti mampu membekali dan memberdayakan masyarakat untuk menghargai adanya perbedaan masing-masing anggota masyarakat. Perbedaan dipandang sebagai hak fundamental dari setiap warga masyarakat.
Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Ahmad Zayadi menjelaskan, selain sebagai ajang lomba, MQK ke-6 sekaligus menjadi instrumen bagi proses benchmarking standardisasi kurikulum pesantren.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Melalui MQK, akan dapat dilakukan proses identifikasi secara komprehensif terhadap kitab-kitab dan bahan pustaka kutub al-turats al-mu’tabarah berdasarkan marhalah (tingkatan) dan fan (rumpun) kitab yang selama ini sudah dipelajari di lingkungan Pondok Pesantren.
“Melalui standardisasi inilah, kita memiliki harapan besar kiranya pesantren dapat memberikan respon produktif terhadap kemajemukan Indonesia. Kitab kuning yang dipedomani dan diajarkan di Pondok-Pondok Pesantren cukup mendorong hadirnya pandangan yang pluralistik, bahkan sangat progressif,” jelasnya.
Dalam pengambilan kesimpulan hukum (istimbath al-ahkam) misalnya, kitab kuning menghadirkan berbagai pandangan yang berbeda, bahkan kadang bertolak belakang. Masing-masing pandangan dijelaskan dasar argumentasinya, baru kemudian diambil simpulan.
“Tradisi akademik seperti inilah yang dapat menumbuhkan pandangan keagamaan yang moderat,” tutupnya. (T/R09/R01)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)