London, MINA – Asosiasi Budaya Muslim Winchester, sebuah kota katedral bersejarah di Country Hampshie, Inggris tenggara, setuju untuk membeli aula bersejarah Hyde Parish Hall di jantung kota untuk digunakan sebagai masjid.
Asosiasi tersebut telah mencari rumah selama 20 tahun terakhir dan mengidentifikasi Hyde Parish Hall untuk masjid dan pusat komunitas.
Aula baru-baru ini dijual oleh Parochial Church Council (PCC) Gereja St Bartholomew untuk mendanai perbaikan dan pemeliharaan gereja abad pertengahan. Hampshire Chronicle melaporkan, Kamis (10/8).
Dalam sebuah posting Facebook, asosiasi tersebut mengatakan, “Penjualan Hyde Parish Hall telah menarik minat dan WMCA adalah salah satu pihak yang berkepentingan”.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
“Komite WMCA bertemu beberapa kali dan meminta saran dari pemilik properti dan pengembang di komunitas kami dan melakukan presentasi kepada jamaah Jummah,” lanjut asosiasi.
Komunitas Muslim Winchester setuju bahwa tawaran sebesar £700K (senilai Rp13,5 miliar) harus ditawarkan untuk pembelian Hyde Parish Hall, mengingat kesesuaiannya dengan tujuan kita, sifat bangunan yang terdaftar dan pekerjaan perbaikan yang diantisipasi.
“Komite WMCA mencari referensi dari anggota parlemen lokal kami Steve Brine dan organisasi mitra Winchester City of Sanctuary untuk mengajukan penawaran kami,” imbuh pernyataan.
“Alhamdulillah, tawaran kami untuk Hyde Parish Hall telah diterima dan ketua formal istilah dikeluarkan. Pengacara sekarang telah terlibat,” lanjutnya.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
“Komite merasa bahwa dengan tanggapan komunitas kami bahwa kekurangan £250K (Rp4,8 miliar) ditambah biaya perbaikan dan dana darurat, jumlah ini dapat dengan mudah dikumpulkan dengan strategi penggalangan dana yang terpadu dan jelas,” ujarnya.
Asosiasi telah meluncurkan halaman Just Giving untuk membantu mendanai pembelian. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional