Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muslimah New Zealand Dilempari Kaleng Bir dan Dihina Wanita Mabuk

Rudi Hendrik - Senin, 13 Februari 2017 - 23:23 WIB

Senin, 13 Februari 2017 - 23:23 WIB

482 Views

Mehpara Khan (28). Foto: Breakfast

Wellington, 15 Jumadil Awwal 1438/13 Februari 2017 (MINA) – Sebuah video amatir memperlihatkan seorang wanita mabuk tiba-tiba berteriak sambil menghina serta melemparkan botol kepada seorang Muslimah bersama teman-temannya di Selandia Baru.

Salah satu Muslimah, Mehpara Khan (28), tengah berhenti untuk menggunakan toilet umum dengan dua temannya di Huntly, Selandia Baru, ketika mereka mengalami penganiayaan menghebohkan yang melibatkan wanita setengah mabuk.

Sebagaimana dilaporkan Mirror.UK Senin (13/2) malam, wanita itu muncul sambil berteriak kepada mereka untuk memindahkan mobil mereka, sebelum mengambil kaleng bir dan melemparkannya ke arah para Muslimah yang berjumlah tiga orang itu.

Mehpara menjawab wanita itu dengan mengatakan, “saya lahir di sini. Dan saya punya hak untuk berada di sini.”

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Wanita mabuk yang baru diketahui namanya sebagai Megan Sarah Louise Walton itu berteriak, ” Aku tidak peduli kamu lahir di sini, kamu tidak punya hak di sini.”

Selanjutnya Megan mulai mengeluarkan sumpah serapah yang tidak layak di dengar terhadap para Muslimah.

Mehpara mengaku kaget karena awalnya dia dan teman-temannya tidak menyadari wanita itu tengah berbicara kepada mereka dalam sumpah serapah.

“Kami sedang tidak melakukan apa-apa, bahkan kami tidak sadar dia berbicara kepada kami,” katanya sambil menambahkan badannya basah akibat tumpahan air dari kaleng bir yang dilemparkan Megan.

Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel

Saat Megan berteriak, mereka mulai mengabadikan video itu sebagai bukti pelaporan nanti. Kemudian mereka melaporkannya ke Kepolisian Manukau.

Megan kemudian ditahan atas tiga tuntutan dan harus menjalani pengadilan di Pengadilan Distrik Hamilton.(T/RE1/RS3)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Israel Lanjutkan Serangan Udara di Gaza, Puluhan Warga Palestina Syahid (foto: Wafa)
Palestina
Internasional
Kolom
Kolom
Khadijah