Jakarta, MINA – Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si, menyampaikan lembaganya terus beradaptasi dan berinovasi dalam meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan.
“Hal ini dilakukan guna mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya, sehingga dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” kata Muti dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta, Selasa (17/1).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian perayaan Milad LPPOM MUI ke-34.
Secara umum, lanjut Muti, jumlah pelanggan LPPOM MUI tumbuh sebesar 48% pada 2022.
Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina
Menurutnya, hal ini bisa tercapai melalui berbagai inovasi seperti pameran, seminar, sesi pengenalan sertifikasi halal rutin, serta kerjasama dengan asosiasi, BUMN, pihak swasta, pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait.
Sebagai salah satu perusahaan yang melakukan pemeriksaan sertifikasi halal di LPPOM MUI, Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika, mewakili Kenangan Brands menyampaikan rasa terima kasihnya kepada LPPOM MUI.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang senantiasa diberikan oleh LPPOM MUI kepada Kenangan Brands, sehingga salah satu brand kami, Kopi Kenangan menjadi restoran F&B terbaik dalam menjalankan SJPH,” kata Sally.
Dia berharap berharap kolaborasi antara Kenangan Brands dengan LPPOM MUI akan terus berlanjut demi memastikan seluruh produk yang dikonsumsi oleh konsumennya telah tersertifikasi Halal.
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
Lebih lanjut, Sally menuturkan sebagai perusahaan jaringan food and beverage (F&B) non-waralaba dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia, Kenangan Brands terus berfokus pada perkembangan produk dan layanan yang sesuai dengan permintaan dan kebutuhan konsumen Indonesia.
Dalam hal ini, sertifikasi halal merupakan salah satu prioritas Kenangan Brands.
Untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal, LPPOM MUI meningkatkan pelayanan melalui pengembangan sistem sertifikasi online CEROL-SS23000 secara berkelanjutan, integrasi dengan Si-Halal BPJPH, penggunaan sistem informasi, komunikasi dan teknologi lebih baik, serta program pengembangan SDM.
Upaya tersebut juga didukung dengan berbagai capaian yang telah diraih LPPOM MUI.
Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda
LPPOM MUI telah diakui sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lembaga tersebut telah terakreditasi SNI ISO/IEC 1765:2012 dan UAE.S 2055-2.2016 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Selain itu, LPPOM MUI memiliki aplikasi pelayanan online CEROL-SS23000 dan memiliki laboratorium yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
LPPOM MUI juga memiliki 38 kantor perwakilan di 34 provinsi di Indonesia dan 4 perwakilan di China, Korea dan Taiwan, dengan didukung lebih dari 1.000 auditor yang profesional dan terpercaya.
Baca Juga: Jama’ah Muslimin Kutuk Keras Tentara Zionis Kencingi Al-Qur’an
Sebagai pionir implementasi 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal, LPPOM MUI merupakan pemilik standar dan skema sertifikasi halal HAS23000
Statistik dan Lama Waktu Sertifikasi Halal
Muti juga menjelaskan, selama 2022, ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal melalui LPPOM MUI.
“Angka ini naik 48% dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.333 dan jumlah produk 297.308,” jelasnya.
Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren
LPPOM MUI juga terus mengupayakan percepatan pemeriksanan sertifikasi halal. Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari (kerja) sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari (kerja). Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja).
Muti menyatakan, untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender.
Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!
“Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional,” paparnya.
Pada 6 Januari 2023 lalu, LPPOM MUI genap berusia 34 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal.
Menilik sejarah, LPPOM MUI dibentuk berdasarkan mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada 1988 dan resmi didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.(L/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Dominan Berawan dan Hujan Ringan Turun Sore Hari Ini