Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Myanmar Vonis Mati Dua Pembunuh Pengacara Muslim

kurnia - Ahad, 17 Februari 2019 - 04:14 WIB

Ahad, 17 Februari 2019 - 04:14 WIB

5 Views ㅤ

Muslim Rohingya (Foto: Anadolu Agency)

Naypyidaw, MINA – Pengadilan Myanmar pada Jumat (15/2), menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan pengacara Muslim terkemuka yang juga pembantu pemimpin Aung San Suu Kyi.

Ko Ni (63), yang merupakan penasihat hukum pemimpin partai yang berkuasa Aung San Suu Kyi, ditembak mati di kepalanya oleh pria bersenjata di Bandara Internasional Yangon pada 29 Januari 2017.

Kyi Lin, yang ditangkap tidak lama setelah penembakan, mengaku telah diperintahkan oleh tiga mantan perwira militer dan seorang pengusaha untuk membunuh Ni.

Akibat kejadian ini, polisi menangkap Zaw, Zeya Phyo, dan Aung Win Tun, yang dicurigai sebagai dalang penembahkan pada Februari 2017.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Lin dan Aung Win Zaw dijatuhi hukuman mati setelah Pengadilan Distrik Utara Yangon menyatakan mereka bersalah atas pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.

Dalam serangan itu, Nay Win, seorang sopir taksi berusia 48 tahun, juga ditembak mati di luar bandara ketika berusaha menangkap pria bersenjata itu.

Lin juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, karena menyebabkan kematian Win. Namun, tersangka lainnya Aung Win Khaing, seorang pensiunan letnan kolonel, masih dinyatakan buron oleh pengadilan.

Namanya tercatat dalam “red notice” Interpol yang dikeluarkan atas permintaan polisi Myanmar. (T/R03/RS1)

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Wapres RI Ma'ruf Aamiin menghadiri acara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-44 dan ke-45 di Vientiane, Laos, Rabu (9/10/2024) (Foto: Setwapres RI)
Asia
Internasional
Indonesia