Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasionalisme Perlindungan Umat dan Keputusan WTO Terkait Sengketa Perdagangan Daging Unggas

Rana Setiawan - Rabu, 11 September 2019 - 16:46 WIB

Rabu, 11 September 2019 - 16:46 WIB

2 Views

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah.(File)

Oleh: DR. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH.; Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW)

Pada tanggal 24 April 2019 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik lndonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan Dan Produk Hewan (Permendag Nomor 29 Tahun 2019) yang diundangkan melalui Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 460.

Permendag ini sebenarnya diterbitkan dalam rangka menjawab tuntutan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akibat kekalahan lndonesia sehubungan dengan Keputusan Panel Sengketa Perdagangan Nomor DS484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) WTO pada tanggal 22 November 2017 antara Brazil dan Indonesia. Diputuskan bahwa 18 kebijakan (measures) yang diterapkan Pemerintah lndonesia dinilai tidak konsisten dengan aturan WTO yang berlaku.

Permendag diterbitkan juga sebagai implikasi dari kekalahan lndonesia dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS484 dengan Negara Brazil perihal perdargangan daging unggas dalam kasus sengketa pengenaan sertifikasi halal terhadap produk daging hewan unggas/ayam potong dari Negara Brazil. Yang intinya bahwa tidak ada kewajiban negara pengekspor daging unggas ke lndonesia harus melakukan sertifikasi halal sebagai prasyarat diterimanya barang impor tersebut.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Keputusan ini tentu sangat serius untuk dilakukan perundingan dengan negara pengimpor terutama Brazil dengan mengingat bahwa apabila lndonesia menjalankan keputusan WTO tersebut dengan sepenuhnya maka akan memicu masalah yakni sebagai berikut.

Pertama, Pemerintah lndonesia harus menghapuskan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur mengenai kewajiban bersertifikasi halal yaitu, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”, padahal lndonesia saat ini sedang mempersiapkan masa kewajiban mandatory sertifikasi halal untuk semua produk, baik produk impor maupun produk lokal yang akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019.

Kedua, putusan WTO tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim, khususnya yang saat ini menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa. Bila diterapkan secara utuh, maka Warga Negara Indonesia tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan Negara untuk mendapatkan daging impor baik daging unggas maupun daging merah. Karena sekalipun yang dipersoalkan adalah produk daging ayam – unggas dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS4B4, akan tetapi Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentu berimplikasi hukum bagi semua produk hewan dan turunannya.

Permendag Nomor 29 Tahun 2019 potensial untuk membuka pintu bagi semua produsen atau eksportir daging diperlakukan sama, seperti halnya Negara Brazil yakni meminta penghapusan atas persyaratan label halal terutama dari negara-negara member WTO.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Bila dibandingkan dengan Permendag Nomor Nomor 59/M-DAG/PER/B/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan lmpor Hewan dan Produk Hewan, maka terdapat kewajiban yang dipersyaratkan untuk produk hewan impor. Atau dengan kata lain terdapat kewajiban untuk mencantumkan label kehalalan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) huruf e.

Permendag Nomor 29 Tahun 2019 juga tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik lndonesia Nomor 23/PERMENTAN/P.K.210/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik lndonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 angka 3 yang menyebutkan, “Persyaratan halal bagi produk yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

Norma dari Permendag Nomor 29 Tahun 2019 seharusnya tidak layak untuk diundangkan mengingat melanggar ketentuan UU JPH juga bersinggungan dengan Peraturan Menteri yang sederajat. lndonesia adalah Negara anggota WTO dan telah meratifikasi ketentuan-ketentuan WTO sebagaimana Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Akan tetapi sebagai Negara berdaulat dan untuk kepentingan warga negaranya yang 87% adalah muslim, seharusnya lndonesia tidak tunduk dengan tekanan WTO apalagi untuk menghapuskan ketentuan halal bagi perdagangan daging unggas dan daging merah.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Karena apabila Permendag ini diikuti oleh Negara pengimpor daging seperti Negara Brazil dan lainnya. maka ketentuan syar’i (agama) yang sangat mendasar untuk hewan sembelihan tidak lagi menjadi kewajiban karena kita tidak mengetahui lagi apakah daging unggas dan daging merah tersebut disembelih dengan proses penyembelihan yang memenuhi ketentuan atau standar syar’i.

Hal ini berdampak kepada akibat hukum dari perdagangan daging tersebut menjadi tidak jelas kehalalannya, padahal umat Islam wajib mengkonsumsi daging dengan persyaratan harus disembelih dengan proses penyembelihan dengan menyebut nama Alloh sesuai ketentuan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3 yang berbunyi, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Untuk itu, lndonesia Halal Watch menyarankan agar Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor don lmpor Hewan dan Produk Hewan dan mengembalikan Pasal 16 angka (2) huruf e Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan lmpor Hewan dan Produk Hewan, yang menyatakan “kehalalan bagi yang dipersyaratkan” .

Kementerian Perdagangan agar aktif melakukan perundingan bilateral dengan Negara Brazil untuk meyakinkan, bahwa lndonesia mayoritas penduduknya adalah muslim yang wajib mengkonsumsi daging halal dan tidak memungkinkan untuk menerima impor daging yang tidak bersertifikasi halal dari MUI dari Negara manapun.(AK/R01/P1)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur