Dubai, MINA – Negara-negara Teluk yang tergabung dalam Dewan Kerjasama Teluk (Gulf Cooperation Council /GCC) menyambut baik keputusan yang menyatakan pemukiman Israel di wilayah Palestina sebagai ilegal, melanggar hukum internasional.
Keputusan tidak mengikat ICJ yang dikeluarkan pada hari Jumat (19/7) menyatakan bahwa “pemindahan pemukim Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem, serta kehadiran mereka oleh Israel, bertentangan dengan pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.”
Sekretaris Jenderal GCC Jassem Mohamed Albudaiwi menegaskan, keputusan ICJ memperkuat hak-hak sah rakyat Palestina berdasarkan hukum internasional dan Resolusi PBB. World Echo News melaporkan, Sabtu (20/7).
Albudaiwi mengkritik aktivitas pemukiman Israel dan perubahan wilayah yang dilakukan oleh otoritas Israel sebagai tindakan tidak sah dan kurang mendapat pengakuan baik secara regional maupun internasional.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Dia menegaskan kembali dukungan teguh GCC terhadap perjuangan Palestina dalam mengadvokasi pembentukan negara Palestina merdeka di dalam perbatasan yang ditentukan oleh garis sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sekjen GCC menekankan, wilayah pendudukan adalah milik rakyat Palestina. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional