Blangpidie, Aceh, MINA – Petugas Balai Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Sumatera Barat, Rati Afridayanti, menyatakan, nelayan dilarang menangkap ikan hiu dan binatang laut lainnya yang dilindungi undang-undang.
Pernyataan tersebut Rati sampaikan dalam sebuah acara diskusi dan sosialisasi undang-undang larangan tangkap ikan hiu dan pari yang berlangsung di lokasi objek wisata Pantai Jilbab, Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (8/3).
Turut hadir Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan, Abdya, Hasnir Agus, Danpos TNI AL Letda Laut (T) Ajat Sutrajat, Kasat Pol Air Polres Abdya Ipda Barmawi, dan puluhan nelayan penangkap ikan hiu.
Rati Afridayanti, mengakui adat istiadat laut di Kabupaten Abdya sangat bagus, perlu diberikan apresiasi kepada seluruh nelayan Abdya karena sudah lebih dahulu melindungi hiu paus sebelum pemerintah mengeluarkan larangan.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
“Tidak semuanya dilarang, tapi apabila tertangkap masih dalam keadaan hidup, disarankan dilepaskan kembali ke laut untuk menjaga keberlangsungan sumber daya ikan,” katanya
Menurut Rati, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melarang secara penuh melakukan penangkapan ikan hiu jenis paus dan hiu gergaji, karena keberadaan kedua spesies tersebut sudah mulai langka di Nusantara.
“Kalau yang dilarang penuh oleh pemerintah itu, hiu paus, hiu gergaji, memang tidak boleh ditangkap, siapa pun yang tangkap, maka TNI-Polri yang tangkap pelakunya,” ujarnya
Sedangkan Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hasanuddin, mengemukakan, melindungi hiu paus (Rhincodon typus) sudah menjadi tradisi sejak zaman nenek moyang dan hingga kini masih terjaga, karena ikan raksasa tersebut bisa membawa rahmat untuk para nelayan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
“Jauh sebelum negara kita ini merdeka, nenek moyang zaman dulu sudah duluan melarang tangkap hiu paus tersebut. Kenapa? karena ikan tersebut bisa mendatangkan rezeki untuk para nelayan saat melaut,” ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan, melindungi hiu paus atau lebih dikenal dalam bahasa Aceh sebutan “yee bintang” itu sudah menjadi tradisi sejak zaman nenek moyang dahulu.
Menurut Hasanudin, nelayan, biasanya memantau keberadaan hiu bintang di laut. Ketika muncul, perahunya langsung dirapatkan ke kawasan hiu paus untuk menangkap ikan-ikan kecil. Ikan tongkol dan tuna sangat mudah ditangkap nelayan saat berada di sekeliling hiu besar itu.
“Artinya begini, ketika hiu paus muncul, ribuan ikan kecil berlindung di sekelilingnya, termasuk tuna dan tongkol. Jadi, ikan-ikan kecil itu sangat mudah ditangkap nelayan, makanya nenek moyang dulu melarang siapa pun tangkap hiu bintang itu,” ujarnya. (R/B03/P3/RI-1)
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan