Peringati Tsunami, Nelayan di Aceh Tak Melaut

Aceh, MINA – Seluruh nelayan Aceh hari ini Selasa (26/12) melakukan tradisi tidak melaut untuk memperingati 13 tahun tsunami. Demikian dikatakan Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, yang mengumumkan himbauan kepada seluruh nelayan agar tidak melaut hari ini.
Menurut Miftah, himbauan ini sudah disampaikan jauh-jauh hari agar mereka tidak melaut. Keputusan larangan melaut pada 26 Desember ini diambil dalam musyawarah yang digelar pada 2005.
“Hari pantang melaut setiap 26 Desember disepakati pada duek pakat raya (musyawarah) ke-2 panglima laot seluruh Aceh tahun 2005 di Banda Aceh,” kata Miftach sebagaimana dilaporkan wartawan Mi’raj News Agency (MINA) Aceh, Selasa, (26/12).

Imbauan agar tidak melaut ini, kata Miftach, sudah disampaikan kepada seluruh nelayan melalui panglima laot di daerah-daerah. Selama libur, mereka diminta berdoa dan menyiapkan berbagai peralatan kapal.

Baca Juga:  Kemenparekraf Fokus Wujudkan Pariwisata Berkualitas

“Diharapkan kepada nelayan berdoa kepada Allah Subhanahu Wata’ala untuk seluruh syuhada korban gempa tsunami,” jelas Miftach.

Di Aceh, hari pantang melaut bagi nelayan adalah saat Lebaran Idul Adha dan Idul Fitri, masing-masing tiga hari, hari Jumat, peringatan tsunami, 17 Agustus, dan khanduri laut. Untuk khanduri laut, hanya libur bagi nelayan di daerah yang menyelenggarakannya.

Saat tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004, sekitar 80 ribu nelayan dan keluarganya menjadi korban. Selain itu, sebagian besar peralatan untuk menangkap ikan dan fasilitas pelabuhan lainnya hancur.

Sementara itu nelayan di Lhoksemawe juga melakukan tradisi yang sama untuk tidak melaut hari Selasa ini.
Menurut Panglima Laot Pusong, Lhoksemawe, Rusli,  setiap tanggal 26 Desember sudah diputuskan oleh seluruh Panglima Laot Aceh, sebagai hari pantang melaut untuk seluruh nelayan di Aceh.

Baca Juga:  Pesawat Latih Jatuh di BSD, Tiga Tewas

Rusli menambahkan, sesuai hasil keputusan musyawarah 12 tahun silam tersebut, bagi nelayan yang tetap melaut dan tidak mengindahkan keputusan rapat, maka akan dikenai sanksi hukum adat laut. Yakni kapalnya akan ditahan paling sedikit 3-7 hari. Sementara hasil tangkapannya akan disita lembaga Panglima Laot.(L/B06/B01/P1).

Mi’raj News Agency (MINA).

Wartawan: hadist

Editor: Ismet Rauf