Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Netanyahu ke Erdogan: Turkiye Tak Pantas Bicara Soal Genosida

Mujiburrahman Editor : Widi Kusnadi - 5 jam yang lalu

5 jam yang lalu

16 Views ㅤ

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Gambar: World Affair / X)

Yerusalem, MINA – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menanggapi tajam pernyataan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga sipil di Gaza.

Netanyahu menyebut tuduhan itu sebagai bentuk kemunafikan politik, dengan menyoroti berbagai kebijakan dan tindakan Turkiye yang dinilainya tidak memiliki moral untuk berbicara soal hak asasi manusia.

Netanyahu menegaskan, Israel tidak akan menerima tuduhan genosida dari negara yang memiliki catatan panjang pelanggaran terhadap etnis dan minoritas, serta kebijakan luar negeri yang menurutnya penuh kontradiksi.

“Erdogan sebaiknya melihat ke cermin sebelum menuding orang lain,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan , Kamis (23/10). Al-Jazeera melaporkan.

Baca Juga: Wapres AS Kecam RUU Aneksasi Tepi Barat: “Taktik Politik yang Bodoh”

Dalam tanggapannya, Netanyahu menyinggung rencana Turkiye yang ingin mengirim pasukan penjaga perdamaian ke Gaza setelah perang berakhir. Ia menyebut langkah itu sebagai “manuver politik yang tidak jujur,” dan menilai Turkiye tidak memiliki legitimasi untuk memegang peran dalam proses rekonstruksi atau pengawasan keamanan di wilayah tersebut.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Langkah bersejarah itu diajukan oleh Jaksa ICC Karim Khan, yang menilai ada bukti kuat bahwa serangan militer Israel menargetkan warga sipil, menyebabkan penderitaan luas, dan menghalangi bantuan kemanusiaan. Permintaan tersebut menandai pertama kalinya seorang pemimpin Israel dihadapkan pada tuntutan hukum internasional atas tindakan militernya di wilayah pendudukan.

Sejumlah lembaga hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, telah lama mendokumentasikan pola serangan Israel yang dianggap melanggar hukum perang.

Baca Juga: Presiden Maduro: Venezuela Punya 5.000 Rudal Antipesawat Rusia untuk Lawan AS

Dalam laporan-laporan itu, pasukan Israel di bawah pemerintahan Netanyahu disebut melakukan serangan yang tidak proporsional terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil Gaza.

Situasi ini memicu desakan global agar komunitas internasional tidak lagi membiarkan impunitas atas tindakan yang menyebabkan ribuan korban jiwa di antara penduduk Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak.

Bagi banyak negara dan masyarakat di dunia Islam, langkah ICC ini menjadi ujian besar bagi konsistensi hukum internasional. Jika dunia benar-benar menjunjung tinggi keadilan universal, maka siapa pun—termasuk pemimpin negara—harus bertanggung jawab atas kejahatan yang menimpa umat manusia.

Palestina, yang selama puluhan tahun hidup di bawah penjajahan dan blokade, kini menjadi cermin bagi nurani dunia: apakah keadilan hanya milik yang kuat, atau benar-benar ditegakkan untuk semua bangsa tanpa pandang bulu.[]

Baca Juga: Festival Indonesia di Melbourne, Warga Australia Nikmati Pesona “Gemilang Sriwijaya”

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda