Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NIA Mengajukan Dakwaan kepada Zakir Naik

Rudi Hendrik - Jumat, 27 Oktober 2017 - 12:48 WIB

Jumat, 27 Oktober 2017 - 12:48 WIB

221 Views

Zakir Naik. (Foto: dok. GK)

Zakir Naik. (Foto: dok. GK)

New Delhi, MINA – Badan Investigasi Nasional (NIA) India pada Kamis (26/10) mengajukan tuntutan di pengadilan khusus terhadap pengkhotbah Islam Zakir Naik.

Zakir Naik dituding melakukan penghasutan terhadap pemuda untuk melakukan kegiatan teror, memberikan pidato kebencian dan mempromosikan permusuhan antar masyarakat.

“Kami mengajukan dakwaan kepada Naik,” kata seorang pejabat NIA. Demikian Greater Kashmir memberitakannya yang dikutip MINA.

Zakir Naik yang berusia 51 tahun itu saat ini berada di luar negeri. Saat ini NIA sedang menyelidikinya dengan tuduhan teror dan pencucian uang.

Baca Juga: Demonstran Pro-Palestina di Kanada Bakar Patung Netanyahu

Naik pergi dari India pada 1 Juli 2016, setelah para militan bersenjata di Bangladesh mengklaim bahwa mereka terinspirasi oleh pidatonya.

NIA pada tanggal 18 November 2016, mendaftarkan sebuah kasus yang melawan Naik dengan mengadukan LSM miliknya, Yayasan Penelitian Islam (IRF) cabang Mumbai.

IRF telah dinyatakan sebagai asosiasi yang tidak sah oleh Kementerian Salam Negeri Persatuan. (T/RI-1/RS3)

 

Baca Juga: Kapal Wisata Mesir Tenggelam di Laut Merah, 17 Penumpang Hilang

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Asia
Asia
Dunia Islam
Dunia Islam