Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai UN SMP Menurun, KPAI Desak Kemendikbud Evaluasi

Hasanatun Aliyah - Selasa, 29 Mei 2018 - 18:43 WIB

Selasa, 29 Mei 2018 - 18:43 WIB

6 Views

Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan. (Foto: KPAI)

Jakarta, MINA – Menurunnya hasil nilai Ujian Nasional (UN) tahun 2018 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memdesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengevaluasi kebijakan UN.

Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, KPAI menyampaikan keprihatinan atas  hasil  Nilai UN tahun 2018 yang mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Hasil yang anjlok ini sudah diprediksi banyak orang, mengingat  begitu banyak siswa SMA dan SMP peserta UN tahun 2018 yang mengeluhkan sulitnya soal  UNBK.  Keluhan mereka bahkan diunggah ke berbagai media social dan viral selama dua minggu lebih,” katanya dalam siaran tertilis yang dterima kantor berita Islam MINA, pada Selasa (29/5).

Ia memaparkan bahwa para peserta UN tahun 2018 telah mengeluhkan sulitnya soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) khususnya untuk soal esai menurut pihak Kemdikbud diklaim sebagai soal HOTS (Higher Order Thinking Skills/ Keterampilan berpikir tingkat tinggi), sementara menurut para peserta UN, soal jenis itu tidak pernah diperkenalkan selama menempuh pembelajaran 3 tahun dan bahkan beberapa materi tidak sesuai dengan meteri kurikulum yang dipelajari.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“Soal UN tahun 2018 yang dikeluhkan para peserta UN, maka sudah semestinya pihak Kemdikbud  mau mendengar dan bersedia dengan besar hati mengevaluasi soal dan pembuat soalnya. bukan menyalahkan anak-anak dengan istilah cengeng dan malas.  Jika dalam suatu ujian mayoritas anak mendapatkan nilai “jelek” maka seorang guru pasti akan mengevaluasi soalnya dan pendekatan pembelajarannya, bukan menyalahkan para siswanya cengeng atau malas,” paparnya.

Terkait hal ini, KPAI juga mengingatkan kembali  keputusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2009 terhadap  gugatan UN oleh warga negara, yang pada prinsipnya pengadilan memerintahkan kepada negara untuk tidak melaksanakan UN  sampai negara mampu memenuhi pemerataan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia, memenuhi pemerataan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia, dan  meratanya atau terjangkaunya teknologi komunikasi dan informasi  di berbagai sekolah di seluruh Indonesia. (R/R10/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
MINA Millenia
Kolom
MINA Millenia