Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal atau judi online.
“Dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia. Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut,” ucap Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ Senin (19/8), demikian keterangan yang diterima MINA.
Deden menegaskan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas.
OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
“Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu,” ujar Deden.
Menurutnya, dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.
“Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan,” ujarnya.
Ke depannya, OJK berharap lembaga keuangan dapat terus mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan. Hal ini penting dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan celah di sistem perbankan.
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah
“Dengan deteksi yang lebih baik, kami bisa lebih cepat dalam menangani laporan keuangan yang mencurigakan dan mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat,” kata Deden.
Deden menegaskan, pemberantasan judi online memerlukan sinergi dari berbagai pihak. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue