Jakarta, MINA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan pihaknya telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal di sepanjang 2024 yang beroperasi di berbagai platform digital.
Angka itu terdiri dari 2.930 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal.
“Pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Frederica dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1).
Baca Juga: Indonesia Akan Terus Suarakan Perjuangan Palestina di Berbagai Forum Dunia
Beberapa pinjol ilegal beroperasi dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan melakukan penipuan.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Secara keseluruhan, dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, sebanyak 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.[]
Baca Juga: Ketua BKSAP: Bantu Palestina Mandat Konstitusi
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag RI dan Dubes AS Tandatangani MoU Program Beasiswa Fulbright