Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK Luncurkan Sistem Perizinan dan Pelaporan Elektronik

IT MINA - Selasa, 8 Maret 2016 - 23:26 WIB

Selasa, 8 Maret 2016 - 23:26 WIB

504 Views

Peluncuran aplikasi Sijingga dan SIPP langsung dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Hotel Double Tree, Jalan Pengangsaan Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/3). (Foto: Chamid/MINA)

Peluncuran aplikasi Sijingga dan SIPP langsung dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner <a href=

OJK, Muliaman D Hadad di Hotel Double Tree, Jalan Pengangsaan Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/3). (Foto: Chamid/MINA)" width="963" height="535" /> Peluncuran aplikasi Sijingga dan SIPP langsung dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Hotel Double Tree, Jalan Pengangsaan Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/3). (Foto: Chamid/MINA)

Jakarta, 29 Jumadil Awwal 1437/8 Maret 2016 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (Sijingga) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Ini adalah sistem perizinan dan pelaporan bagi industri keuangan non bank (IKNB) secara elektronik.

Peluncuran aplikasi Sijingga dan SIPP langsung dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Hotel Double Tree, Jalan Pengangsaan Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/3).

Alat tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakan OJK. Sebelumnya, OJK telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Risiko (Siribas) yang digunakan oleh IKNB dalam melaporkan self assessment tingkat risiko.

“Melalui SIJINGGA dan SIPP, OJK berharap agar pelayanan perizinan secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan terukur,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.

Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS

Melalui aplikasi SIPP, OJK akan memberikan informasi data statistik perusahaan pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat diandalkan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri perusahaan pembiayaan.

Muliaman mengatakan, selain itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan.

“Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan yang disampaikan melalui SIPP dengan mekanisme laporan secara langsung kepada OJK yang mulai efektif untuk pelaporan Juni 2016,” katanya.

Pihaknya juga berterima kasih kepada Bank Indonesia (BI) untuk penyediaan fasilitas sistem informasi yang cukup handal sebagai sarana penerimaan laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan selama lebih dari sepuluh tahun.

Baca Juga: Google Eror? 1 Dolar AS Jadi Rp8.170,65

“Dengan dukungan sistem informasi dari BI in,i telah banyak membantu OJK untuk melakukan pengawasan dan analisa mengenai kondisi industri pembiayaan secara keseluruhan, yang digunakan dalam proses penyusunan kebijakan pengaturan yang sangat mendukung bagi pengembangan industri perusahaan pembiayaan,” ujar Muliaman. (L/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Truk Sengaja Tabrak Kerumunan saat Pesta Tahun Baru di AS, 10 Orang Tewas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia