Jakarta, 29 Jumadil Awwal 1437/8 Maret 2016 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (Sijingga) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Ini adalah sistem perizinan dan pelaporan bagi industri keuangan non bank (IKNB) secara elektronik.
Peluncuran aplikasi Sijingga dan SIPP langsung dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Hotel Double Tree, Jalan Pengangsaan Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/3).
Alat tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakan OJK. Sebelumnya, OJK telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Risiko (Siribas) yang digunakan oleh IKNB dalam melaporkan self assessment tingkat risiko.
“Melalui SIJINGGA dan SIPP, OJK berharap agar pelayanan perizinan secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan terukur,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Melalui aplikasi SIPP, OJK akan memberikan informasi data statistik perusahaan pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat diandalkan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri perusahaan pembiayaan.
Muliaman mengatakan, selain itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan.
“Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan yang disampaikan melalui SIPP dengan mekanisme laporan secara langsung kepada OJK yang mulai efektif untuk pelaporan Juni 2016,” katanya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada Bank Indonesia (BI) untuk penyediaan fasilitas sistem informasi yang cukup handal sebagai sarana penerimaan laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan selama lebih dari sepuluh tahun.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
“Dengan dukungan sistem informasi dari BI in,i telah banyak membantu OJK untuk melakukan pengawasan dan analisa mengenai kondisi industri pembiayaan secara keseluruhan, yang digunakan dalam proses penyusunan kebijakan pengaturan yang sangat mendukung bagi pengembangan industri perusahaan pembiayaan,” ujar Muliaman. (L/P010/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon