Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada hari Selasa (3/12) mengecam keputusan Israel untuk membangun pemukiman di jantung kota Hebron Tepi Barat, Palestina.
Dalam sebuah pernyataan, organisasi beranggotakan 57 negara itu menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengakhiri keputusan pemukiman Israel tersebut.
Dia menganggap bahwa “peningkatan ini merupakan pelanggaran mencolok hukum internasional, Konvensi Jenewa dan resolusi PBB yang relevan.”
OKI juga mendesak komunitas internasional dan Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri rencana pemukiman Israel yang akan merusak upaya solusi dua negara.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Seperti diilaporkan Quds Press, pekan lalu surat kabar Israel Hume, mengungkapkan bahwa menteri militer Israel Naftali Bennett setuju untuk mulai merencanakan untuk membangun lingkungan Yahudi di kompleks pasar grosir di Hebron.
Pasar grosir Hasba merupakan pasar sayuran yang ditutup oleh otoritas pendudukan Israel.
Kota Tua Hebron telah berada di bawah kendali Israel sejak 1967, dan merupakan rumah bagi sekitar 400 pemukim Yahudi yang dijaga oleh sekitar 1.500 tentara Israel.
Para pemukim di Hebron telah bekerja selama bertahun-tahun untuk mengendalikan pasar grosir di Kota Tua itu.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Sepuluh bulan lalu Jaksa Agung pemerintah Israel, menyetujui penarikan kotamadya Hebron dari pasar dan bersiap untuk pembentukan lingkungan permukiman besar.
Pada 18 November, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan pada konferensi pers bahwa negaranya tidak lagi menganggap permukiman Israel di wilayah-wilayah pendudukan “bertentangan dengan hukum internasional.”
Pernyataan itu menuai kecaman dari internasional dan dunia Arab. (T/RS2/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan