Riyadh, 16 Jumadil Awwal 1438/14 Februari 2017 (MINA) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pelaksanaan adzan di Al Quds oleh Pemerintah Israel.
Dalam pernyataan pers, Senin (13/02), OKI menyebut RUU aturan adzan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas kesepakatan dunia internasional yang memberikan kebebasan beribadah serta hak menampilkan atribut keagamaan dan melukai perasaan umat Islam.
“Kebijakan dan aturan rasis ini menggambarkan permusuhan (Israel) terhadap bangsa Palestina dan tempat-tempat suci (Islam di Al Quds) serta akan melahirkan kekerasan dan konflik antar agama,” terang Yusuf bin Ahmad al ‘Utsaimin, Sekjen OKI.
Yusuf menyeru masyarakat dunia untuk memaksa Israel mematuhi aturan-aturan dan kesepakatan internasional dan menjatuhkan hukuman atasnya karena pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut. Menurutnya pemberlakuan RUU tersebut berpotensi meningkatkan ketegangan dan mengancam keamanan di kawasan.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Sementara itu Mufti Besar Al Quds dan Palestina sekaligus Imam dan Khatib Masjid Al Aqsha, Syeikh Muhammad Husain mengingatkan adanya peningkatan upaya Israel menodai dan menghilangkan syiar-syiar suci agama Islam diantaranya melalui aturan pembatasan adzan.
Untuk itu ia menyeru muslimin baik di Al Quds dan Palestina atau di manapun berada agar semakin sering mengunjungi Masjid Al Aqsha dan meningkatkan kewaspadaan di Al Quds.
Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, RUU tersebut merupakan kesempatan dunia internasional untuk melakukan intervensi terhadap Israel agar menariknya. Israel akan menanggung kritik dan kecaman berbagai pihak baik di Palestina, dunia Arab dan muslimin pada umumnya.
Sebelumnya, Komite Kementerian Israel untuk Legislasi membenarkan adanya RUU Aturan Adzan dan akan segera melimpahkannya ke Knesset Israel untuk pemungutan suara.
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
Dalam RUU tersebut tertulis diantaranya larangan penggunaan pengeras suara untuk penyebaran atribut-atribut keagamaan mulai jam 11 malam hingga 7 pagi. Pelanggaran atas aturan tersebut oleh masjid manapun di Al Quds dapat dikenakan denda hingga 1200 dolar. (T/Tati P03/P1)