Jeddah, MINA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk keputusan otoritas pendudukan Israel untuk menyetujui pembangunan 730 unit pemukiman baru di pemukiman kolonial di tanah kota Beit Hanina, utara Yerusalem.
Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan Quds Press, OKI menyatakan keputusan tersebut merupakan kelanjutan pelanggaran mencolok pendudukan terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional yang relevan, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2334 Tahun 2016.
Organisasi tersebut meminta Dewan Keamanan PBB untuk “mengambil tanggung jawabnya dan memaksa Israel untuk menghentikan pemukiman kolonialnya, serta serangan yang dilakukan oleh pemukim ekstremis di seluruh wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, khususnya di kota Al-Quds.
Komite Perencanaan dan Pembangunan Distrik Israel menyetujui rencana untuk membangun 730 unit pemukiman baru di pemukiman “Psgat Ze’ev”, yang dibangun di atas tanah Beit Hanina.
Baca Juga: WHO Keluarkan Peringatan Keras Terkait Sistem Kesehatan di Gaza
Media Ibrani mengatakan, “Skema ini terletak di area total sekitar 70 dunum, dan mencakup 21.000 meter persegi untuk perdagangan dan pekerjaan, dan sekitar 41.000 meter persegi untuk bangunan umum.” (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Idul Adha di Gaza, Potret Keimanan Kokoh di Tengah Reruntuhan dan Blokade