Jeddah, MINA – Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut baik keputusan pemerintah Sri Lanka untuk mengakhiri kremasi wajib bagi warga Muslim korban COVID-19 dan mengizinkan penguburan mereka dilakukan secara Islami.
Lebih dari satu kali, sejak merebaknya pandemi virus Corona, dan sejak pelarangan pertama kali diberlakukan terhadap penguburan Muslim korban COVID-19 di Sri Lanka, Sekretariat Jenderal OKI bersama Sekretaris Jenderal Dr. Yousef Al- Othaimeen – sebagai pemimpinnya – meminta pihak berwenang Sri Lanka untuk menghentikan kremasi wajib bagi Muslim yang wafat karena virus corona baru, dan mengizinkan penguburan mereka sesuai ritual dalam kepercayaan umat Islam.
Sementara itu, Ketua OKI menyampaikan keprihatinan atas masalah kremasi jenazah korban COVID-19 Muslim di Sri Lanka pada Sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) ke-46 pada 23 Februari 2021 lalu.
Sambil memuji tanggapan pihak berwenang Sri Lanka, menyusul petisi dan seruan yang dipimpin oleh OKI untuk diakhirinya kremasi wajib bagi korban Muslim COVID-19 di Sri Lanka, OKI menegaskan kembali dedikasi yang tak henti-hentinya untuk menindaklanjuti situasi dan menjunjung tinggi kepentingan komunitas dan minoritas Muslim di negara non-anggota OKI.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Sekretariat Jenderal OKI yang berbasis di Jeddah mengungkapkan harapan bahwa keputusan pemerintah Sri Lanka guna mencabut larangan penguburan korban virus corona akan membantu melindungi hak-hak umat Islam di negara Asia Selatan tersebut.(T/R1/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)