Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OKI Sambut Masuknya Palestina Sebagai Negara Anggota Interpol

Rana Setiawan - Kamis, 28 September 2017 - 22:10 WIB

Kamis, 28 September 2017 - 22:10 WIB

346 Views

 Majlis Umum Interpol, Beijing, Cina, 26 September 2017. (Foto: Getty Images)

 

Jeddah, MINA – Sekretariat Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut baik keanggotaan penuh Palestina di Organisasi Polisi Internasional (Interpol) sebagai sebuah prestasi politik yang akan mengonsolidasikan status dan peran negara Palestina di kancah internasional.

Sekretaris Jenderal OKI Dr. Yousef bin Ahmed Al-Othaimeen menyampaikan apresiasi atas posisi negara-negara yang mendukung hak Palestina. Demikian IINA News yang dikutip MINA.

Dia juga menegaskan dukungan OKI untuk upaya negara Palestina guna bergabung dengan lebih banyak lagi perjanjian dan organisasi internasional.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Keputusan Interpol tersebut, yang akan meningkatkan status internasional Palestina, diputuskan dari hasil pemungutan suara lebih dari dua pertiga mayoritas yang dibutuhkan dengan 74 negara anggota menyetujui usulan tersebut dan 24 menentang dalam pertemuan tahunan Interpol yang diadakan di Beijing pada Rabu (27/9).

Selain Palestina, Kepulauan Solomon juga diterima sebagai anggota Interpol. Dengan tambahan dua negara, Interpol akan memiliki 192 negara anggota.

Palestina memperoleh status negara pengamat di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2012.

Sejak saat itu, Palestina telah bergabung dengan lebih dari 50 organisasi dan kesepakatan internasional, menurut kementerian luar negeri Palestina. Di antaranya adalah Pengadilan Pidana Internasional ICC dan badan PBB UNESCO.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Interpol berbasis di Lyon, Perancis, adalah organisasi yang dibentuk untuk mengordinasikan kerja sama antar kepolisian di seluruh dunia. Interpol memiliki kewenangan untuk mendapatkan surat perintah penangkapan dan kerja sama polisi melawan kejahatan lintas batas, perdagangan manusia, dan kejahatan lainnya. (T/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda