OKI: UU JASTA Langgar Hukum Internasional

Jeddah, 4 Muharram 1438/5 Oktober 2016 (MINA) – Organisasi Kerjasama Islam () dalam pernyataan resminya menyuarakan keprihatinan mendalam atas penerapan Undang-Undang Keadilan terhadap Sponsor Aksi Terorisme (JASTA/ Justice Against Sponsors of Terrorism Act) oleh Kongres Amerika Serikat (AS), Rabu (28/9) lalu.

Presiden AS Barack Obama telah menyatakan hak vetonya, tetapi Kongres menolak veto tersebut.

Undang-Undang JASTA ini memungkinkan pada keluarga korban tragedi 11 September 2001 menggugat pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan kompensasi.

Sejumlah 15 dari 10 pembajak yang mengatasnamakan Al-Qaeda berkewarganeraan Arab Saudi. Sehingga tudingan dapat mengarah ke pemerintah Arab Saudi.

Secara resmi, Riyadh sendiri telah membantah hubungan apapun dengan kelompok pembajak.

Sementara banyak negara di kawasan Teluk mengecam JASTA yang berpotensi menghapus prinsip kekebalan berdaulat dan mengubah .

“Hukum ini merupakan pelanggaran prinsip kekebalan negara-negara berdaulat, yang merupakan prinsip hukum dasar dan didirikan dalam hubungan internasional dan hukum internasional,” pernyataan pers OKI Selasa (4/10), seperti dilaporkan Saudi Gazette .

OKI menyatakan bahwa reaksi dari masyarakat internasional atas undang-undang ini, menuntut hukum untuk mematuhi posisi berabad-abad yang dimiliki oleh negara-negara berdaulat.

“Ini akan menjadi pelanggaran kemerdekaan negara dan pelanggaran mencolok dari prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam hukum internasional dan hubungan antarnegara,” lanjutnya.

“Hukum sepihak ini dapat menimbulkan kekacauan serius dalam hubungan internasional,” kata pernyataan itu, dan menambahkan bahwa Kongres AS telah bergerak untuk mengganggu tatanan hukum internasional yang sudah mapan dan melecehkan integritas dari seluruh sistem hukum internasional.

“Situasi krisis internasional saat ini dan tragedi kemanusiaan yang kita saksikan setiap hari, harus mendorong semua negara, terutama negara-negara besar, untuk menegaskan rasa hormat mereka dan komitmen mereka terhadap aturan hukum internasional,” imbuhnya.

Mereka harus mencari solusi untuk krisis internasional dan di bawah payung hukum internasional, dan bukannya dengan melanggarnya, lanjut pernyataan itu.

OKI menyatakan harapannya bahwa Kongres AS akan mempertimbangkan kembali UU Jasta dan bahwa hal itu tidak akan diterapkannya, sehingga untuk menjamin perdamaian regional dan internasional serta untuk memastikan bahwa upaya-upaya internasional untuk memerangi terorisme tidak berdampak negatif. (T/P4/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.