Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oknum BPOM Terlibat Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Seharga Rp 7 Miliar

Rana Setiawan - Jumat, 4 Agustus 2017 - 14:49 WIB

Jumat, 4 Agustus 2017 - 14:49 WIB

294 Views

(Foto: Istimewa)

obat.jpg" alt="" width="1200" height="800" /> (Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan tanggapan tentang penggerebekan gudang Carnophen di Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah oleh petugas gabungan Intel Satuan Korps Brigade Mobil dan Sub Direktorat 1 Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah, Kalimantan Selatan.

Disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin dengan inisial H.GR. Terkait hal tersebut BPOM membenarkan bahwa H.GR adalah pegawai di Sub Bagian Tata Usaha BBPOM di Banjarmasin.

Penyidik masih mendalami bagaimana keterlibatan sang oknum berkenaan dengan ditemukannya obat tanpa izin edar seharga sekitar Rp 7 miliar di gudang depan rumahnya di Jalan Cempaka XIII, RT19 Banjarmasin tersebut.

Saat ini H.GR ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Proses penahanan H.GR merupakan hasil pengembangan penyidikan Badan POM bersama pihak Kepolisian dan lintas sektor, serta pemda setempat.

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

“Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum ini, Badan POM menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah,” kata Badan POM dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/8), demikian keterangan pers yang dikutip MINA.

Badan POM juga terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Jika berdasarkan hasil penyidikan, oknum Badan POM atau siapa

pun yang terlibat dimaksud terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai ASN.

Kejadian ini semakin memperkuat komitmen dan upaya Badan POM untuk terus memerangi dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran produk ilegal di seluruh wilayah Indonesia untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara

Proses hukum terhadap oknum ini merupakan rangkaian awal operasi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat-obat tertentu termasuk Carnophen yang sedang secara intensif dilakukan Badan POM bersama lintas sektor terkait.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito menegaskan, siapa pun bahkan jajaran Badan POM sekalipun, akan ditindak apabila terbukti melakukan pelanggaran kejahatan penyalahgunaan obat-obat tertentu.

Hal ini juga merupakan upaya Badan POM untuk membersihkan aparatnya. “Jika ada yang terbukti terlibat dalam kejahatan di bidang Obat dan Makanan, akan diberikan sanksi yang tegas dan tidak ada upaya Badan POM untuk melindungi oknum penjahat dari manapun,” ungkapnya.

Sebelumnya, jumlah carnophen dan beragam obat lainnya yang ditemukan petugas Subdiit 1 Direktorat Narkoba dan Intel Brimob Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Kompol Ugeng cukup fantastis. Dimana diperikrakan jumlah dos sebanyak 250 koli. (R/R01/RS2)

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti ke 44 Ribu Narapidana

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia