Jakarta, MINA – Lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman, mengungkapkan bahwa pemasangan pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian signifikan bagi ribuan nelayan setempat.
Menurut perhitungan Ombudsman, sekitar 3.888 nelayan mengalami kerugian kumulatif mencapai Rp24 miliar sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: pertama: nelayan harus menempuh jarak lebih jauh untuk melaut akibat terhalang pagar laut, sehingga konsumsi bahan bakar meningkat antara 4–6 liter solar per hari.
Kedua, akses yang terbatas ke area penangkapan ikan tradisional menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan.
Baca Juga: Jalan Nasional Jambi-Sumbar Putus Total
Ketiga, beberapa nelayan mengalami kerusakan pada kapal mereka akibat benturan dengan struktur pagar laut yang tidak terlihat jelas, terutama saat kondisi gelap atau cuaca buruk.
Setelah melakukan serangkaian investigasi, termasuk pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, dan konsultasi dengan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.
DKP dinilai mengabaikan kewajiban hukum dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait permasalahan ini.
Ombudsman juga mencurigai bahwa pemasangan pagar laut ini merupakan upaya pihak tertentu untuk menguasai ruang laut secara ilegal.
Baca Juga: Syubban Banten Selenggarakan Kajian Buku Bumi Palestina Milik Bangsa Palestina
Hal ini didukung oleh temuan dokumen yang menunjukkan permintaan penguasaan ruang laut seluas 370 hingga 1.415 hektare di daerah Kohod, yang batasnya sesuai dengan lokasi pagar laut tersebut. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tol Japek II Akan Dibuka Fungsional untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025