Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ormas, Perguruan Tinggi Siap Dampingi Self Declare Sertifikasi Halal UMK

Rana Setiawan - Senin, 13 Desember 2021 - 04:47 WIB

Senin, 13 Desember 2021 - 04:47 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI terus melakukan penyiapan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) guna mendukung percepatan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi pun turut berperan aktif dalam upaya ini, dan menyatakan siap melaksanakan pendampingan PPH bagi UMK.

“Kami siap dan bangga menjadi bagian dalam pendampingan proses produk halal bagi pelaku UMK untuk sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui BPJPH ini,” ungkap Ibnu Mubarok, anggota Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor di Jakarta, dikutip MINA dari laman resmi BPJPH, Ahad (12/12).

Melalui pendampingan PPH, Ibnu berharap nantinya semakin banyak pelaku UMK yang produknya bersertifikat halal. Juga, semakin banyak pelaku UMK mengembangkan usahanya setelah bersertifikat halal.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Dengan produk yang beredar tersertifikat halal, maka masyarakat juga akan merasa aman dalam mengonsumsi produk dan merasa senang memandang perkembangan produk halal,” imbuh Ibnu.

Hal senada diungkapkan oleh Zaedi Basiturrozak, Bendahara Umum Pemuda Muhammadiyah. Zaedi mengatakan pihaknya merespon positif dan siap berperan aktif dalam pendampingan PPH ini.

“Kami siap untuk berperan dalam proses pendampingan sertifikasi halal ini. Pelibatan masyarakat akan sangat efektif karena negara butuh resource yang sangat besar dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal,” kata Zaedi.

Dukungan terhadap pelaksanaan self declare dalam sertifikasi halal pelaku UMK juga diungkapkan oleh Wakil Direktur Halal Center Universitas Islam Negeri (UIN) Wali Songo Semarang, Malikhatul Hidayah.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Menurutnya, self declare memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK. Mulai dari pembiayaannya yang nol Rupiah, hingga proses sertifikasinya yang lebih sederhana melalui pendampingan PPH.

“Akan tetapi kita membutuhkan banyak pendamping untuk self declare UMK. Sampai saat ini di Jawa Tengah kami bersama BPJPH melalui pelatihan telah menyiapkan 284 pendamping PPH,” kata Malikha.

Secara terpisah, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi peran ormas Islam dan perguruan tinggi dalam upaya penyiapan Pendamping PPH bagi pelaku UMK tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut berperan aktif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, khususnya ormas Islam dan perguruan tinggi yang saat ini menyiapkan Pendamping PPH,” kata Aqil Irham di Gedung BPJPH di Jakarta.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Saat ini, lanjut Aqil Irham, ada 2.795 Pendamping PPH bagi UMK yang sudah dan sedang dilatih. Mereka adalah peserta yang sudah dan sedang mengikuti pelatihan Pendamping PPH yang dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan ormas keagamaan seperti GP Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Juga dengan perguruan tinggi, di antaranya UIN Jakarta, UIN Banten, UIN Yogyakarta, UIN Semarang, UIN Malang, UIN Surabaya, dan UIN Bandung.

“Yang terbaru ada 1.000 Penyuluh Agama Islam yang mengikuti pelatihan Pendampingan PPH se Provinsi Lampung pekan ini,” imbuh Aqil Irham.

“Ini kita siapkan untuk akselerasi pencapaian target sejumlah 15.000 jenis produk tersertifikasi halal,” lanjutnya.

Aqil Irham menambahkan, sertifikasi halal nol Rupiah bagi pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare tersebut merupakan amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Ketentuan khusus tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

“Sebagai amanat regulasi, self declare merupakan terobosan yang sangat tepat di tengah kondisi pandemi di mana UMK harus segera bangkit kembali,” tambahnya.

“Juga sangat relevan mengingat 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dengan peran besarnya dalam perekonomian nasional dan penyerapan 92,3% tenaga kerja kita.” imbuh Aqil Irham menjelaskan.

“Jumlah UMK kita sangat besar sehingga kebutuhan Pendamping PPH juga banyak. Untuk itu, penyiapan Pendamping PPH bersama ormas dan perguruan tinggi ini merupakan perwujudan amanat regulasi dan perlu didukung oleh semua pihak,” pungkasnya.(R/R1/P2)

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda