Otoritas Israel Paksa Palestina Hancurkan Rumahnya

Yerusalem, MINA – Otoritas Israel memerintahkan warga Palestina bernama Murad Hsheima (38) menghancurkan rumahnya sendiri di Ras Al-Amud di Yerusalem.

Jika Hsheima tidak mau melakukannya, otoritas setempat akan melakukan pembongkaran dan memaksanya membayar 60.000 NIS dan menjalani hukuman dua bulan penjara.

Hsheima yang menderita masalah paru-paru serius dan menganggur karena penyakitnya, mengatakan pada Sabtu (24/11), pengadilan Israel memberinya batas waktu hingga 10 Desember untuk menghancurkan rumahnya karena dianggap tidak berizin.

Dia mengatakan, dirinya telah membayar lebih dari 160.000 NIS sebagai denda kepada otoritas Israel untuk rumah yang dibangun 20 tahun lalu, demikian Palinfo melaporkan.

Hsheima menjelaskan bahwa rumahnya memiliki satu lantai seluas 85 meter persegi. Pada tahun 1998, ia memutuskan untuk menambah kamar lain dan membangun lantai dua untuk istri dan empat anak bersama dengan keluarga saudara laki-lakinya (seorang istri dan enam anak).

Dia menegaskan, dia berulang kali mencoba mendapatkan izin bangunan yang diperlukan tetapi tidak bisa karena pihak Israel mempersulitnya.

Warga Palestina yang tinggal di Yerusalem sering dipaksa untuk menghancurkan rumah mereka sendiri. Mereka yang tidak mematuhi perintah biasanya dikenakan denda.

Kotamadya Yerusalem yang dikontrol Israel dalam banyak kasus menolak memberi izin kepada warga Palestina di Yerusalem.

Menurut sumber-sumber Palestina, 19 rumah telah dihancurkan di Yerusalem oleh pemiliknya sejak awal 2018. (T/hnh/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.