Kyaukpyu-Myanmar, 9 Jumadil Akhir 1436/29 Maret 2015 (MINA) – Pihak berwenang Myanmar menuduh 24 Muslim Rohingya sebagai teroris di Mamra, Kyaukpyu.
Mereka yang dituduh sebagai ‘teroris’ dikenal di lingkungannya memiliki komitmen untuk menegakkan hak-hak Muslim di Kyaukpyu.
“Mereka memang dikenal sebagai penegak hak-hak Muslim,” kata warga setempat, sebagaimana diberitakan Burmatimes dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.
Namun, sejauh ini polisi terus melakukan penangkapan kepada enam orang yang dicurigai. Warga khawatir mereka akan menghadapi penyiksaan dan tahanan.
Baca Juga: Pakistan: Setiap Upaya India Hentikan Aliran Air Sebagai Tindakan Sulut Peperangan
Muslim yang ditangkap sejak 2012 selalu berakhir ditahan di balik jeruji besi dan mengalami penyiksaan yang dilakukan otoritas dengan kejam.
Hingga saat ini, setidaknya ada 18 terdakwa berada dalam tawanan petugas.
Myanmar membebaskan lebih dari 1.000 tahanan sejak 2011. Tahanan mayoritasnya adalah etnis Rohingya dan para tetua (pemimpin).
Tuduhan terhadap para pemimpin masyarakat Muslim Rohingya meliputi 147 bagian untuk kasus kerusuhan, 333 (melukai pegawai negeri), dan 395 (perampokan bersenjata oleh geng) dari KUHP Myanmar.
Baca Juga: India Sumbang 4,8 Ton Vaksin untuk Afghanistan
Sejak 2013, Kelompok pembela hak asasi Fortify Rights mewawancarai warga Rohingya dari negara bagian Rakhine yang mengatakan pihak berwenang Myanmar menyeret anggota keluarga jauh dalam beberapa tahun terakhir.
Kelompok pembela hak asasi tersebut juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menghormati dan melindungi HAM di Myanmar, termasuk hak mengidentifikasi diri sebagai etnis Rohingya.(T/P004/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Serangan Bersenjata di Pahalgam, Kashmir Tewaskan 26 Turis