Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oxfam: Polisi Perbatasan Perancis Siksa Anak Migran Secara Fisik dan Verbal

Rudi Hendrik - Sabtu, 16 Juni 2018 - 03:01 WIB

Sabtu, 16 Juni 2018 - 03:01 WIB

4 Views

Ilustrasi: anak pengungsi Suriah menangis di antara kaki-kaki polisi perbatasan Macedonia. (Foto: EPA/GEORGI LICOVSKI)

Oxford, Inggris, MINA – Organisasi hak asasi manusia internasional, Oxfam, mengatakan, polisi penjaga perbatasan Perancis secara teratur telah menyiksa anak-anak pengungsi dan migran berusia 12 tahun secara fisik dan verbal.

Mengutip pernyataan saksi, Oxfam menuduh polisi Perancis berulang kali menahan makanan, air, dan selimut bagi para pengungsi di bawah umur yang melintasi perbatasan ke Perancis dari kota Ventimiglia, Italia, tempat 16.500 migran dan pengungsi saat ini tinggal.

Polisi Perancis tidak menjunjung standar internasional,” kata Chiara Romagno dari Oxfam dalam sebuah pernyataan pada Jumat (15/6), demikian Al Jazeera melaporkan.

“Mereka mengejek anak-anak dan menganiaya mereka. Beberapa anak-anak sol sepatunya dipotong sebelum dikirim kembali ke Italia,” tambahnya.

Baca Juga: Ribuan Warga di London Pawai Sambut Gencatan Senjata di Gaza

Laporan itu mengatakan, anak-anak mengeluh tentang “disiksa secara fisik dan verbal, ditahan semalam di sel-sel tanpa makanan, air atau selimut dan tanpa akses ke wali resmi.” Semua itu bertentangan dengan hukum Perancis dan Uni Eropa.

“Dalam satu kasus, seorang wanita  Eritrea yang sangat muda dipaksa berjalan kembali melintasi perbatasan di sepanjang jalan tanpa trotoar membawa bayinya yang berumur 40 hari,” kata laporan itu.

Menurut hukum Eropa, anak-anak tanpa pendamping yang meminta suaka tidak dapat dikirim kembali ke tempat asalnya.

Sebagian besar pengungsi melarikan diri dari penganiayaan dan perang di negaranya seperti Sudan, Eritrea, Suriah dan Afghanistan. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: PBB Siapkan Aturan Pengiriman Bantuan ke Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Mahkamah Agung: TikTok Dilarang di AS Mulai 19 Januari

Rekomendasi untuk Anda

Afrika
Amerika
Eropa
Internasional