Jakarta, 26 Dzulqa’dah 1436/7 September 2015 (MINA) – Semakin meningkatnya kesadaran umat Muslim untuk menggunakan produk halal dan thoyyib (berkualitas) memicu para produsen menjadikan produk yang dihasilkannya selalu berlabel dan bersertifikat halal.
“Bahkan saat ini produsen-produsen non-Muslim, berusaha memastikan produknya bersertifikasi halal. Satu bukti nyata konsumen Muslim dapat mengubah opini dunia asal kita sama-sama bersatu,” kata pakar produk halal Erwin Chandra Kelana usai pelatihan pengusaha Muslim HPAI di Hotel Balairung Jakarta, Ahad (6/9).
Ketua Umum Asosiasi Terapis Thibbun Nabawi Indonesia (ATTIIN) itu mengatakan, setiap konsumen Muslim harus mempunyai sikap bahwa apa yang menjadi bahan produk yang dikonsumsi dan digunakan memenuhi kriteria halal dan thoyyib.
“Semakin banyak konsumen Muslim sadar, maka para produsen meskipun bukan Muslim, terpaksa mengurus produknya untuk memenuhi kriteria halalan thoyyiban,” ujar Erwin.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Duta Perusahaan HPAI itu juga mengatakan, meski saat ini UU Jaminan Produk Halal (JPH) belum berlaku, namun para produsen tidak harus menunggu dan menunda produknya memenuhi kriteria halal dan thoyyib sebagai keperluan dasar Muslim.
Untuk itu, para produsen Muslim bersama-sama berusaha memberikan langsung mewujudkan solusi nyata bagi umat Islam, mencetak sebanyak mungkin mitra-mitra yang memperjuangkan produk halal dan thoyyib di Indonesia dan berbagai negara.
Menurutnya, upaya tersebut sudah dilakukan HPAI dengan melakukan pelatihan-pelatihan mencetak pengusaha muslim yang sangat peduli dan mengutamakan produk halalan thoyyiban.
“Melalui HPAI, tercatat lebih dari 500 ribu pengusaha Muslim yang mereka memperjuangkan produk-produk halalan thoyyiban di seluruh Indonesia, termasuk beberapa negara seperti Hongkong dan Inggris. Dari umat Islam, oleh umat Islam, dan untuk umat Islam,” tambahnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
PT Herba Penawar Alwahida Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai HPAI, merupakan salah satu perusahaan Bisnis Halal Network di Indonesia yang fokus pada produk-produk herbal.
HPAI dibangun dari perjuangan panjang yang bertujuan menjayakan produk-produk halal dan berkualitas berazaskan Thibbunnabawi (Pengobatan ala Nabi), serta dalam rangka membumikan, memajukan, dan mengaktualisasikan ekonomi Islam di Indonesia melalui enterpreneurship.
Obat Halal dan Berkualitas
Di tengah munculnya opini kebijakan tidak memberikan label halal pada obat-obatan yang tersebar di Indonesia dengan alasan darurat, HPAI sebagai promotor gerakan halalan thoyyiban (halal dan berkualitas) pada makanan dan obat-obatan, mempunyai paradigma selama masih ada obat-obatan yang halal mengapa harus mencari yang haram.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Melalui paradigma tersebut, lanjut Erwin, HPAI terus menciptakan produk obat-obatan yang halal dan thoyyib dari herbal alami. “Seluruh konsep pengobatan itu harus alamiah, sebab tubuh kita bersifat alamiah. Maka jika kita berikan pengobatan bersifat kimia sintesis berarti meracuni tubuh kita sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, data yang diperoleh dari sekitar 18.401 jenis obat yang terdata dan beredar di masyarakat, yang sudah bersertifikat halal hanya 28 jenis atau sekitar 0,15 persen, hampir 90% bahan baku untuk obat-obatan menggunakan produk impor.
Angka tersebut, sungguh sangat memprihatinkan. Terlebih lagi, selama ini ada upaya dari sejumlah pihak yang berusaha melemahkan sertifikasi halal.(L/R05/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal