Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakistan Serukan Dukungan terhadap Masyarakat Kashmir

sri astuti - Kamis, 6 Agustus 2020 - 17:11 WIB

Kamis, 6 Agustus 2020 - 17:11 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Kuasa Usaha ad Interim (Charge d’Affaires ad Interm) Kedutaan Besar Pakistan untuk Indonesia, H.E. Sajjad Haider Khan menyerukan dukungan untuk masyarakat Jammu dan Kashmir, setahun pasca India mencabut status otonomi khusus wilayah itu.

Hal itu ia sampaikan dalam acara seminar yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Pakistan sebagai bagian dari rangkaian acara memperingati “Yom e Istehsaal” pada Kamis (6/8). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah besar cendekiawan Indonesia, guru besar universitas, mahasiswa dan anggota organisasi Muslim.

“Kami mengajak saudara-saudari Indonesia, komunitas internasional dan Pemerintah Indonesia untuk mengekspresikan solidaritas dengan orang-orang tak berdosa di Jammu dan Kashmir dan memberikan dukungan mereka yang berharga untuk penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan resolusi DK PBB yang relevan,” ujarnya.

Menyoroti sejarah serta posisi hukum pada Perselisihan Jammu dan Kashmir, Khan menegaskan kembali bahwa Jammu dan Kashmir tetap menjadi perselisihan yang diakui secara internasional dan perselisihan terpanjang yang pernah ada di Agenda Dewan Keamanan PBB.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Khan menjelaskan kepada para peserta tentang situasi yang berkembang di Jammu dan Kashmir yang diduduki Secara Ilegal sejak 5 Agustus 2019.

Ia juga menyampaikan keprihatinan serius atas Pelanggaran HAM berat, pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak serta upaya India untuk membawa perubahan demografis di wilayah tersebut.

Khan juga menegaskan bahaya Hindutva yang diikuti oleh pemerintahan yang dipimpin BJP / RSS India.

Dia menyebut pencabutan pasal 35A dan 370 India atas Konstitusinya pada 05 Agustus 2019, mencabut status khusus yang diberikan kepada Jammu dan Kashmir, sebagai pelanggaran hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB. (R/R7/P2)

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Asia
Dunia Islam
Internasional