New York, MINA – Misi Tetap Palestina di PBB mengajukan rancangan pertama Resolusi kepada Majelis Umum, Selasa (17/9), yang menuntut Israel mengakhiri kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki dalam waktu 12 bulan ke depan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Majelis Umum PBB memberikan hak dan keistimewaan tambahan kepada Palestina untuk berpartisipasi di PBB.
Rancangan resolusi mengenai konsekuensi hukum dari kegiatan Israel di wilayah Palestina yang diduduki akan diajukan pada sidang darurat Majelis Umum PBB ke-79 yang akan berlangsung 18-30 September. Middle East Monior (MEMO) melaporkan.
Presiden Majelis Umum PBB Philemon Yang, menegaskan kembali “pendapat nasihat” Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, yang menekankan Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah guna mengakhiri Pendudukan ilegal Israel.
Baca Juga: Pelapor Khusus PBB: Israel Lakukan Genosida di Jalur Gaza
“Merupakan tugas kolektif kita sebagai perwakilan masyarakat internasional untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum berlaku,” katanya.
Ia berharap sesi tersebut dapat “memberikan perbedaan positif dalam kehidupan banyak orang yang terus menderita di wilayah ini dan yang mengharapkan kita untuk membuat keputusan yang tepat.”
Utusan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengatakan, “Palestina adalah bagian penting dari sejarah universal, dan rakyat Palestina adalah bagian integral dari kemanusiaan. Negara dan rakyat kita tidak akan hilang.
Mansour menekankan, rakyat Palestina ingin hidup bebas, bukan sekedar bertahan hidup.
Baca Juga: ICESCO Tetapkan Keffiyeh Jadi Warisan Budaya Tak Benda Palestina
“Sekarang langit dipenuhi anak-anak yang hidupnya direnggut terlalu cepat dan dengan cara yang paling kejam, dan bumi dipenuhi anak-anak yang telah menderita, terluka, lumpuh, menjadi yatim piatu, dan trauma,” lanjutnya.
Dia mendesak masyarakat internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel, dengan mengacu pada pendapat resmi dari ICJ tentang pendudukan Israel.
Ia mengutip temuan ICJ bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
“Ini adalah pendapat yang bersejarah,” kata Mansour, seraya menambahkan bahwa kini menjadi tanggung jawab Majelis Umum PBB dan semua negara anggota untuk “mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.”
Baca Juga: Israel Akui 66 Tentaranya Cedera dalam 24 Jam
Sudah saatnya bagi Majelis Umum PBB untuk menegakkan mandatnya dan bagi semua negara untuk menegakkan kewajiban mereka guna memastikan Israel mematuhi kewajibannya dalam menghadapi ketidakpatuhan yang mencolok dan pelanggaran yang terus-menerus, tambahnya.
Mansour menekankan bahwa “tidak ada kekuatan pendudukan yang memiliki hak veto atas hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat yang berada di bawah pendudukan.”
Rancangan resolusi Palestina disponsori bersama oleh lebih dari 40 negara, dipandang oleh Mansour sebagai titik balik yang potensial bagi rakyat Palestina.
Mansour selanjutnya mendesak semua negara anggota untuk “berdiri di sisi sejarah yang benar”. []
Baca Juga: Menteri Keuangan Israel Serukan Pendudukan Penuh di Gaza Utara
Mi’raj News Agency (MINA)