Ramallah, MINA – Pemerintah Palestina hari Kamis (6/7) mendesak AS untuk mencabut rencana membangun kedutaan besarnya di Yerusalem karena akan dibangun di atas “properti pribadi” warga Palestina.
Pernyataan itu sebagai tanggapan atas rencana persetujuan Israel yang diajukan oleh AS untuk membangun kedutaan di atas tanah yang menurut pernyataan itu disita dari pemilik Palestina oleh Israel pada tahun 1948. Anadolu Agency melaporkan.
Ini menggambarkan langkah itu sebagai “ilegal” dan “pelanggaran hukum internasional” karena akan dibangun “di atas properti pribadi yang disita pada tahun 1948 dari pemilik Palestina, beberapa di antaranya adalah pemegang kewarganegaraan AS”.
Pemerintah mengatakan bergerak maju dengan membangun kedutaan “memberikan legitimasi pada undang-undang Israel yang rasis seperti undang-undang properti yang dirancang untuk melegitimasi pencurian properti Palestina”.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Pihaknya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan “pukulan bersama Amerika-Israel terhadap harapan yang tersisa untuk solusi dua negara.”
Mantan Presiden AS, Donald Trump mengumumkan pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Desember 2017. AS memindahkan kedutaannya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem pada Mei tahun berikutnya.
Yerusalem tetap menjadi jantung konflik Timur Tengah selama puluhan tahun, dengan warga Palestina bersikeras bahwa Yerusalem Timur yang diduduki secara ilegal oleh Israel sejak 1967 harus berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina. (T/R7/P2)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Mi’raj News Agency (MINA)