Ramallah, MINA – Pemerintah Palestina pada hari Senin (1/1) mengecam persetujuan partai penguasa Israel Likud yang menyetujui sebuah rancangan resolusi yang meminta para pemimpin Likud dan anggota parlemen Israel mencaplok wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Juru bicara pemerintah Palestina Yousef Al-Mahmoud menggambarkan resolusi tersebut sebagai pelanggaran yang keterlaluan terhadap resolusi legitimasi internasional, terutama resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan, serta ironi dan penghinaan terhadap keseluruhan sistem PBB.
“Tanah Palestina yang mencakup Tepi Barat dan Jalur Gaza, yang terpenting adalah ibu kota abadi kita di Yerusalem, adalah tanah yang diduduki Israel bersama dengan wilayah Arab lainnya, yaitu Sinai dan Golan, menyusul agresi yang tidak menguntungkan tahun 1967,” katanya seperti diberitakan WAFA yang dikutip MINA.
Dia menegaskan, hanya hukum internasional yang dapat diterapkan ke wilayah-wilayah pendudukan ini, bukan undang-undang yang diberlakukan oleh kekuatan militer dan dominasi (Israel).
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Al-Mahmoud berpendapat bahwa eskalasi Israel baru-baru ini merupakan akibat langsung dari keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bulan lalu mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. (T/B05/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya