Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palestina Kecam Pemberlakuan Kembali Hukuman Mati oleh Israel Terhadap Warga Palestina

Nur Hadis - Senin, 27 Februari 2023 - 15:10 WIB

Senin, 27 Februari 2023 - 15:10 WIB

2 Views

Ramallah, MINA – Palestina mengecam pemberlakuan kembali hukuman mati oleh otoritas Israel terhadap warga Palestina.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina melalui pernyataannya, juga mengutuk sekeras-kerasnya teror rasial dan perang terbuka pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina di semua tingkatan. Langkah yang semakin melegitimasi pencaplokannya dan memperkuat rezim apartheidnya, yang melanggar hukum internasional.

Dikutip dari Wafa, Senin, (27/2), Kementerian menyatakan, hukuman mati melanggar hak asasi rakyat Palestina untuk hidup, non-diskriminasi, dan penentuan nasib sendiri.

“Ini adalah undang-undang yang kejam, biadab, dan tidak manusiawi yang berakar pada supremasi Yahudi. Ini bertujuan menolak hak rakyat Palestina untuk hidup dan kemanusiaan mereka,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Ekstremis Yahudi Serang Komandan IDF di Tepi Barat

Kementerian menyatakan, pendudukan Israel terus menerus hingga saat ini secara tidak proporsional dan dengan sengaja membunuh warga Palestina. Dengan adanya hukuman mati ini, pendudukan Israel akan secara sewenang-wenang dan seremonial menempatkan warga pada hukuman mati.

Palestina memperingatkan dampak berbahaya dari RUU hukuman mati, dan meminta pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas undang-undang kriminalnya tersebut.

Palestina mendesak masyarakat internasional untuk tidak hanya mengutuk, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk menekan pendudukan Israel agar membatalkan RUU itu,” ujarnya.

“Kami menyerukan kepada PBB dan berbagai badan dan badan HAM-nya, serta organisasi internasional, mengambil tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perlindungan rakyat Palestina, mengungkap kejahatan pendudukan Israel, dan meminta pertanggungjawabannya atas kegagalan keadilan yang parah ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Kementerian juga menganggap pemberlakuan kembali hukuman mati pendudukan Israel adalah noda pada tatanan internasional yang telah dibangun untuk melindungi orang-orang di dunia.

“Ini adalah noda bagi mereka yang berpidato untuk supremasi hukum, tetapi terus mengizinkan dan memfasilitasi pendudukan Israel dan pejabatnya melanggar prinsip-prinsip dasar dengan impunitas (kebal hukum) penuh,” imbuhnya.

“Rakyat Palestina tidak ingin menyaksikan keberadaan mereka terancam setiap hari. Palestina tidak akan meninggalkan batu yang terlewat sampai pendudukan Israel dan pejabatnya dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan mereka,” imbuhnya. (T/B03/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Khadijah