Ramallah, MINA – Otoritas Palestina, Rabu (14/4), meminta Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan seluruh negara anggotanya untuk bekerja sama melindungi Masjid Al-Aqsa di Kota Al-Quds (Yreusalem) yang diduduki dari berbagai pelanggaran yang dilakukan Israel.
OKI juga didesak bekerja membongkar berbagai pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa itu dan mengecamnya di forum internasional.
Hal tersebut disampaikan dalam surat yang dikirim oleh Menteri Luar Negeri Riyad Maliki kepada Sekjen OKI Yousef bin Ahmed Al-Othaimeen terkait apa yang dialami oleh Masjid Al-Aqsa, Kantor Berita Wafa melaporkan.
Dalam suratnya, Maliki mendesak semua negara-negara OKI untuk menekan otoritas pendudukan Israel menghentikan agresi berkelanjutan mereka terhadap situs suci Kristen dan Islam di Yerusalem, terutama Masjid Al-Aqsa.
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Menlu Palestina juga menyampaikan perkembangan terkini terkait langkah-langkah penjajahan terhadap Al-Aqsa, khususnya selama bulan suci Ramadhan ketika di hari pertama bulan suci itu pasukan Israel menyita makanan buka puasa bagi orang-orang yang sedang berpuasa di dekat kompleks Masjid.
Selain itu, polisi Israel merusak gembok gerbang Silsilah dan gerbang menuju museum Islam dan memutus kabel pengeras suara luar Masjid Al-Aqsa, menyabot pengeras suara mencegah adzan magrib dari menara Masjid Al-Aqsa.
Malki menekankan, Palestina akan terus mengoordinasikan upayanya denganOKI dan melalui Sekretaris Jenderal, dan dengan Kerajaan Yordania, untuk menghadapi serangan Israel tersebut dengan tujuan memberikan tingkat perlindungan terbesar bagi Masjid Al-Aqsa.
Pegawai Departemen Wakaf Al-Quds dan Urusan Masjid Al-Aqsa juga menjadi sasaran polisi Israel yang melarang pembagian makanan berbuka di dekat Gerbang Asbath.
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza
Departemen Wakaf Al-Quds di Kementerian Wakaf dan Tempat Suci Islam di Yordania adalah pemangku resmi Masjid Al-Aqsa dan wakaf Al-Quds sesuai dengan undang-undang internasional.(T/R1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam