Ramallah, MINA – Negara Palestina menyambut baik keputusan bersejarah Mahkamah Internasional (ICJ) yang memberlakukan tindakan sementara dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel terkait pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap Konvensi Genosida.
ICJ mengakui, Israel bertanggung jawab untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan. Kantor Berita WAFA melaporkan, Jumat (26/1).
ICJ menuntut Israel untuk melaporkan tindakan-tindakannya terhadap Gaza ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang mereka lakukan untuk menegakkan perintah tersebut.
Negara Palestina memuji keputusan penting ICJ dan menggambarkannya sebagai pengingat bagi dunia bahwa tidak ada negara yang kebal hukum internasional. Keputusan tersebut mengakhiri budaya impunitas bagi Israel, yang mencerminkan pendudukan selama beberapa dekade, pembersihan etnis, penganiayaan, dan segregasi rasial.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Negara Palestina menekankan, Israel yang gagal untuk memberikan bukti yang meyakinkan kepada pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida. Sebaliknya, laporan tersebut mengatakan bahwa Israel telah menyajikan narasi yang menyesatkan dan mendiskreditkan.
Laporan tersebut memuji para hakim ICJ yang secara obyektif mengevaluasi fakta-fakta yang ada, selaras dengan bukti-bukti yang disajikan oleh Afrika Selatan dan mencerminkan gawatnya situasi di Palestina, yaitu Negara Israel kini dituduh menghancurkan seluruh populasi dan menghadapi tuduhan genosida.
Berdasarkan keputusan bersejarah itu, Negara Palestina menyerukan komunitas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan agresi yang sedang berlangsung terhadap Jalur Gaza, menghentikan genosida, mengakhiri semua operasi destruktif, dan menghentikan pengungsian paksa.
Negara Palestina mendesak penerapan Resolusi 2720 Dewan Keamanan PBB dengan cepat, yang memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan dengan segera dan memungkinkan pemulangan segera para pengungsi ke rumah mereka.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Negara Palestina selanjutnya meminta semua negara, termasuk Israel, yang merupakan kekuatan pendudukan, untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan ICJ. Laporan itu juga mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk tidak terlibat dalam genosida dan berupaya menghentikan pasokan senjata kepada rezim pendudukan Israel.
Negara Palestina menyampaikan apresiasinya kepada jutaan orang di seluruh dunia yang terus melakukan protes, menyatakan solidaritas terhadap rakyat Palestina dalam menghadapi genosida yang sedang berlangsung.
Negara Palestina menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan negara-negara sahabat untuk memastikan penghentian genosida, akuntabilitas atas kejahatan keji, dan perlindungan hak-hak kolektifnya sebagai bangsa yang berhak atas hak asasi manusia, kebebasan, dan keadilan, setara dengan negara lain, negara-negara di dunia. (T/R12/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka