Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan bahwa Spanyol telah meminta untuk bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Hal itu terjadi setelah Turkiye juga menyatakan bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus melawan pendudukan Israel.
Tidak hanya Turkiye, Mesir juga mengumumkan niatnya untuk bergabung dalam kasus tersebut pada bulan Mei lalu, demikian Palinfo melaporkan, Jumat (28/6).
Pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional, menuduh “Israel” melakukan genosida di Jalur Gaza. Setelah itu, Mahkamah Internasional memerintahkan pada akhir bulan Januari untuk mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya tindakan genosida.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun di Penjara, Amerika Bebaskan Saudara laki-laki Khaled Meshaal
Selain penghentian genosida, ICJ juga memerintahkan untuk pembukaan akses bantuan kemunisiaan, pembukaan blokade dan perbaikan situasi kemanusiaan di Gaza.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia