Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palsukan Logo Halal, Mi Bikini Dapat Dipidanakan

Rana Setiawan - Kamis, 4 Agustus 2016 - 16:02 WIB

Kamis, 4 Agustus 2016 - 16:02 WIB

621 Views

Tampilan Mi Bikini di salah satu toko daring. (Tokopedia)

Jakarta, 30 Syawwal 1437/4 Agustus 2016 (MINA) – Kemunculan makanan ringan yang dianggap berkonten porno, Mi Bikini atau Bihun Kekinian, menuai kecaman. Pemerintah pun diminta untuk menghentikan penjualan maupun peredarannya.

Terkait dengan adanya klaim halal pada produk tersebut, Wakil Direktur mui/">LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal (SJH), Ir. Muti Arintawati, M.Si menegaskan, mui/">LPPOM MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut.

“Kalau produk dengan kemasan seperti itu diajukan sertifikasi halal ke mui/">LPPOM MUI, pasti ditolak karena kontennya mengandung pornografi dan tidak mendidik,” tegasnya sebagaimana keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sementara itu, praktisi hukum yang juga pemerhati halal dari Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyatakan bahwa klaim halal dari produsen Mi Bikini sangat menyesatkan konsumen, dan masuk dalam ranah pidana penipuan seperti diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk produsen Mi Bikini,” kata Ikhsan.

Menurut Pasal 4 huruf h undang-undang tersebut, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).

Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Sejauh ini, dari penelusuran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Mi Bikini diduga baru dipasarkan melalui media sosial dan daring (dalam jaringan).

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“BPOM harus menegur produsennya. Penjualannya via pasar daring agar segera dihentikan,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi pada Rabu (3/8), seperti dikutip viva.co.id.

Dari sisi tampilan kemasannya, Mi Bikini mengandung tajuk tidak mendidik. Di sampul depan dan belakang terlihat gambar tubuh wanita mengenakan bikini (bra dan celana dalam).

Pada setiap kemasan juga disertai tulisan ‘Remas Aku’. Dan ada tulisan ‘halal’ dengan huruf Arab. Produk tersebut dipasarkan secara daring.

Dari deskripsi barang yang dijual, Mi Bikini adalah produk makanan ringan dari bihun dan memiliki empat rasa, pedas, balado, pizza dan jagung bakar.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Harga yang ditawarkan kepada calon pembeli antara Rp15 ribu – Rp20 ribu per bungkusnya. (T/R05/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia