Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pangeran MBS Akan Renovasi 30 Masjid Bersejarah di Saudi

sajadi - Senin, 29 Agustus 2022 - 23:27 WIB

Senin, 29 Agustus 2022 - 23:27 WIB

3 Views

Riyadh, MINA – Proyek Pangeran Mohammed Bin Salman (MBS) tahap kedua akan merenovasi  30 masjid bersejarah di Arab Saudi agar bangunan tetap kokoh walaupun ada perubahan iklim.

Seperti dikutip Saudi Gazette, Senin (29/8), masjid-masjid tersebut akan direnovasi dengan cara yang modern, sehingga kualitas material terjamin dan desain arsitektur pun sesuai dengan sejarah, karakteristik, serta fitur dari masjid yang diperbaiki.

Setidaknya ada lima masjid bersejarah di Kota Mekah yang akan direnovasi dan dikembangkan oleh lembaga Pangeran MBS tersebut antara lain:

Masjid Al-Baiah yang dibangun oleh Khalifah Abbasiyah Abu Jafar Al-Mansour merupakan tempat ibadah umat Islam bersejarah pertama yang akan direnovasi. Namun nantinya daya tampungnya tetap sama, yaitu 68 jamaah.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Kemudian Masjid Abu Inbeh di Harat Al-Sham  juga akan direnovasi namun justru mengurangi luas bangunan menjadi 335,31 meter persegi dan hanya  dapat menampung 357 jamaah.

Sebaliknya, Masjid Al-Khadr direncanakan akan ditambah luasnua menjadi 355,09 meter persegi dengan kapasitas 355 jamaah.

Masjid Al-Fath, yang diperkirakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di masjid Al-Fath pada tahun penaklukan Mekkah juga akan direnovasi dengan luas bangunan yang semakin bertambah sekitar 553,50 meter persegi dengan kapasitas 333 jamaah. 

Terkahir adalah Masjid Al-Jubail yang luasnya akan ditambah menjadi 310 meter persegi dengan kapasitas 45 jamaah setelah pembaruan. (T/ri/RE1/R1)

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam