Dublin, MINA – Para uskup agama Katholik Republik Irlandia meminta pemerintah Irlandia untuk mengakui Negara Palestina sebagai negara merdeka.
Hal itu disampaikan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah pertemuan konferensi musim panas para uskup pada Kamis (24/6).
Pertemuan itu juga membahas krisis kemanusiaan di Palestina yang mengacu pada agresi Israel baru-baru ini di Gaza, demikian WAFA melaporkan.
Pernyataan itu menyerukan pengakhiran kekerasan di semua sisi dan perdamaian yang adil dan abadi antara kedua negara, yang harus didasarkan pada penghormatan terhadap hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional, pertanggungjawaban atas kejahatan perang, diakhirinya tindakan ilegal pendudukan di wilayah Palestina dan mengakhiri blokade Gaza.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Para uskup juga memuji disahkannya mosi oleh Pemerintah Irlandia yang mengutuk “aneksasi de facto Israel atas wilayah Palestina” sebagai pelanggaran terhadap “prinsip-prinsip dasar hukum internasional”.
Merujuk pada pengakuan Tahta Suci sebagai pemimpin tertinggi ummat Katholik atas Palestina sebagai negara pada tahun 2013, para uskup meminta Pemerintah Irlandia mengajukan RUU Wilayah Pendudukan pada Parlemen untuk mengakui Negara Palestina.
Duta Besar Palestina untuk Republik Irlandia, Gilan Wahba Abdul Majeed, memuji komunike para uskup Irlandia, dan menggambarkannya sebagai langkah yang baik menuju pengakuan Irlandia atas Negara Palestina. (T/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon