MINA – Parlemen Arab menyambut baik keputusan Republik Armenia yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat. Langkah tersebut disebut sebagai “kemenangan baru bagi perjuangan dan diplomasi Palestina untuk mendirikan negara merdeka.”
Quds Press melaporkan, Jumat (21/6) bahwa pengakuan Armenia terhadap Negara Palestina merupakan tambahan dari apa yang telah dilakukan sejumlah negara, dan merupakan hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka mengingat isu Palestina sedang menjadi sasaran rencana likuidasi oleh Israel. negara pendudukan, dan pengakuan tersebut merupakan respons praktis terhadap rencana ini.
Parlemen Arab menyerukan semua negara yang belum mengakui Negara Palestina untuk “melakukan pengakuan ini sebagai sebuah langkah untuk mengakhiri ketidakadilan historis yang telah dialami rakyat Palestina selama beberapa dekade.”
Parlemen Arab adalah badan legislatif Liga Arab . Pada KTT Liga Arab ke-19 di Amman , negara-negara Arab sepakat untuk membentuk Parlemen Arab.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Sebelumnya pada Jumat, Kementerian Luar Negeri Armenia mengumumkan pengakuannya terhadap negara Palestina, melalui pernyataan di situs webnya, yang menegaskan bahwa “Yerevan mengumumkan pengakuannya terhadap negara Palestina.”
Kementerian Luar Negeri Armenia menyatakan, situasi kemanusiaan yang buruk di Gaza dan konflik militer yang sedang berlangsung adalah salah satu masalah mendasar dalam agenda politik internasional yang memerlukan solusi.
Pada tanggal 28 Mei, Spanyol, Norwegia, dan Irlandia mengumumkan pengakuan mereka atas Negara Palestina, dan kemudian, pada tanggal 5 Juni, Slovenia mengakui Negara Palestina, sehingga jumlah negara yang mengakuinya menjadi 148 dari 193 negara yang tergabung di Majelis Umum Bangsa-Bangsa.
Agresi berkelanjutan pendudukan terhadap Gaza menyebabkan kematian 37.396 martir dan melukai 85.523 lainnya, selain pengungsian sekitar 1,7 juta orang dari Jalur Gaza, menurut data PBB. []
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional