Washington, MINA – Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) kembali menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi membuka jalan bagi pelarangan TikTok secara nasional, yang berdampak bagi operasi perusahaan tersebut di AS.
Parlemen AS melakukan pemungutan suara mengenai hal serupa. Anggota parlemen menyetujui RUU yang memberi TikTok waktu sekitar enam bulan untuk melakukan divestasi. Morocco World News melaporkan, Selasa (23/4).
Kegagalan untuk mematuhi akan mengakibatkan dampak yang signifikan. Aplikasi tersebut akan dilarang di toko aplikasi AS dan menerima dukungan dari “layanan hosting internet”.
Yang membedakan RUU ini adalah beberapa faktor kuncinya.
Baca Juga: Mahkamah Agung: TikTok Dilarang di AS Mulai 19 Januari
Terdapat perubahan substantif yang penting. Alih-alih jangka waktu enam bulan, TikTok sekarang memiliki waktu sekitar sembilan bulan untuk mematuhinya.
Selain itu, tenggat waktu ini dapat diperpanjang oleh Gedung Putih selama 90 hari tambahan jika Presiden Joe Biden menilai ada kemajuan dalam penjualan tersebut.
Perpanjangan batas waktu hingga satu tahun bagi TikTok untuk menyelesaikan penjualan paksa tampaknya telah mengubah dinamika politik di Capitol Hill.
Beberapa anggota parlemen berpengaruh yang sebelumnya menyatakan keraguannya kini menyuarakan dukungan mereka terhadap RUU tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Kembali Landa AS, Kali Ini Akibat Ledakan Pabrik Baterai di California
Di antara mereka adalah Senator Partai Demokrat Washington Maria Cantwell, yang mengetuai Komite Perdagangan Senat yang berpengaruh.[]
Mi’raj News Agency (MINA)