Parlemen AS Setujui RUU Larang TikTok

Ilustrasi. (Gambar: MWN)

Washington, MINA – Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) kembali menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi membuka jalan bagi pelarangan secara nasional, yang berdampak bagi operasi perusahaan tersebut di AS.

melakukan pemungutan suara mengenai hal serupa. Anggota parlemen menyetujui RUU yang memberi TikTok waktu sekitar enam bulan untuk melakukan divestasi. Morocco World News melaporkan, Selasa (23/4).

Kegagalan untuk mematuhi akan mengakibatkan dampak yang signifikan. Aplikasi tersebut akan dilarang di toko aplikasi AS dan menerima dukungan dari “layanan hosting internet”.

Yang membedakan RUU ini adalah beberapa faktor kuncinya.

Terdapat perubahan substantif yang penting. Alih-alih jangka waktu enam bulan, TikTok sekarang memiliki waktu sekitar sembilan bulan untuk mematuhinya.

Baca Juga:  Freedom Flotilla Siapkan Armada Tambahan untuk Kembali Berlayar Tembus Blokade Gaza

Selain itu, tenggat waktu ini dapat diperpanjang oleh Gedung Putih selama 90 hari tambahan jika Presiden Joe Biden menilai ada kemajuan dalam penjualan tersebut.

Perpanjangan batas waktu hingga satu tahun bagi TikTok untuk menyelesaikan penjualan paksa tampaknya telah mengubah dinamika politik di Capitol Hill.

Beberapa anggota parlemen berpengaruh yang sebelumnya menyatakan keraguannya kini menyuarakan dukungan mereka terhadap RUU tersebut.

Di antara mereka adalah Senator Partai Demokrat Washington Maria Cantwell, yang mengetuai Komite Perdagangan Senat yang berpengaruh.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rendi Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.