Den Haag, MINA – Parlemen Belanda pada Rabu (1/7) mengesahkan resolusi yang menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan sanksi terhadap Israel jika melakukan aneksasi sebagian besar Tepi Barat Palestina yang diduduki.
Resolusi diajukan oleh Sadet Karabulut dari Partai Sosialis, menyerukan menteri luar negeri negara itu “untuk mengidentifikasi opsi-opsi tindakan yang mungkin diambil jika Israel melanjutkan pencaplokan wilayah Palestina.” Middle East Monitor melaporkan.
Mosi tidak mengikat disahkan oleh partai-partai dengan mayoritas 87 anggota parlemen di antara 150 di majelis rendah (Tweede Kamer).
Ia menyebut aneksasi itu sebagai “pelanggaran berat hukum internasional” dan mencatat bahwa Belanda di masa lalu “mengambil tindakan terhadap negara-negara yang melanggar hukum internasional.”
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina, Riyad Al-Malki memuji langkah itu sebagai keputusan historis yang datang pada saat kritis dalam sejarah perjuangan rakyat Palestina.
Ia menekankan pentingnya mengadopsi serangkaian tindakan terhadap Israel.
Dia menambahkan bahwa keputusan parlemen Belanda memperkuat front internasional dan UE dalam menghadapi rencana aneksasi Israel dan merupakan pengaruh hukum dan lembaga internasional.
Dia lebih lanjut mendesak masyarakat internasional untuk segera bertindak untuk mengakhiri pendudukan Israel yang berkepanjangan dan mencapai kemerdekaan rakyat Palestina di negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya. (T/RS2/P2)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)