Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Larangan Impor dari Pemukiman di Tepi Barat Diajukan ke Parlemen Finlandia

Ali Farkhan Tsani - Jumat, 19 November 2021 - 08:03 WIB

Jumat, 19 November 2021 - 08:03 WIB

9 Views

Helsinki, MINA – Anggota Parlemen Finlandia, Veronica Honkassalo, mengajukan kepada Parlemen sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang impor barang yang diproduksi di permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem, karena diproduksi di atas tanah yang diduduki, dan itu melanggar hukum internasional.

“Menurut hukum, barang-barang yang diproduksi oleh Israel di pemukiman Tepi Barat dan Yerusalem akan dilarang dan masuknya mereka ke Finlandia akan dilarang,” bunyi RUU, seperti dikutip Quds Press, Kamis (18/11).

“Undang-undang yang melarang impor semacam itu membantu bisnis dan konsumen untuk bertindak secara bertanggung jawab,” kata Honksalu.

“Orang-orang Palestina menderita pendudukan terlama dalam sejarah, dan kita harus berhenti mendukung permukiman ilegal Israel,” tambahnya.

Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza

Kampanye “Hentikan Pemukiman” Eropa menyambut baik RUU tersebut, dan meminta negara-negara Eropa lainnya untuk mengikuti contoh Finlandia dan Irlandia dan mengambil tindakan terhadap Israel.

Finlandia akan menjadi negara kedua setelah Irlandia yang membahas di parlemen undang-undang untuk memboikot barang dari pemukiman Israel. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 20 Staf Gedung Putih: Biden Gagal Atasi Gaza

Rekomendasi untuk Anda