Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlemen Iran Setujui Tiga Tahun Masa Percobaan RUU Jilbab dan Kesucian

Rudi Hendrik - Rabu, 20 September 2023 - 19:19 WIB

Rabu, 20 September 2023 - 19:19 WIB

5 Views

Parlemen Iran. (Foto: Fatemeh Bahrami - Anadolu Agency)

Teheran, MINA – Parlemen Iran pada Rabu (20/9) menyetujui penerapan uji coba RUU Jilbab dan Kesucian untuk jangka waktu tiga tahun, setelah mayoritas anggota parlemen memberikan suara mendukung, media pemerintah melaporkan.

Berdasarkan laporan Komisi Yudisial dan Hukum DPR, RUU tersebut disetujui oleh 152 anggota DPR, 34 menolak, dan tujuh abstain. Anadolu Agency melaporkan.

Sebelum pemungutan suara, Musa Ghazanfarabadi, Ketua Komisi Yudisial dan Hukum, mengatakan, RUU tersebut terdiri dari lima bab, yang membahas tugas umum badan eksekutif, tugas khusus badan eksekutif, tugas publik dan tanggung jawab sosial, serta kejahatan dan pelanggaran.

Menurut laporan, para anggota parlemen berbeda pendapat mengenai masa percobaan, beberapa di antaranya mengusulkan jangka waktu lima tahun, tetapi pada akhirnya mereka menyetujui masa percobaan selama tiga tahun, yang setelah itu akan menjadi undang-undang permanen.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Ketua Parlemen Mohammad Baqer Ghalibaf mengatakan dalam suratnya, pengadilan telah mendukung laporan Komisi Yudisial dan Hukum parlemen mengenai RUU Jilbab dan Kesucian.

RUU tersebut, yang dikritik oleh para ahli PBB, diperkenalkan di parlemen Iran pada bulan Mei dan berupaya untuk menegakkan aturan berpakaian wajib di republik Islam tersebut.

Peraturan ini menetapkan denda uang bagi mereka yang tidak mematuhi aturan berpakaian tetapi tidak merekomendasikan hukuman yang lebih berat, menurut laporan.

Masalah aturan berpakaian wajib bagi wanita telah menjadi berita sejak kematian perempuan Iran berusia 22 tahun Mahsa Amini saat berada dalam tahanan polisi pada bulan September tahun lalu, yang memicu protes di seluruh negeri.

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Setelah kematiannya, pihak berwenang Iran menghentikan aktivitas publik polisi moral, yang telah menahan Amini di Teheran karena diduga tidak mematuhi aturan berpakaian islami yang wajib.

Pada bulan Februari, sebuah rencana untuk menggunakan sistem pengawasan cerdas diperkenalkan untuk menegakkan norma-norma wajib jilbab. Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai keinginan pihak berwenang. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Internasional
Dunia Islam
Kolom
Kolom
Khadijah